Rabu, 26 Juli 2017

Mengawal Dana Desa.


Oleh Yosnofrizal*

Sejak diberlakukannya Undang—Undang No 6 Tahun 2014 atau yáng lebih dikenal Undang Undang Desa membuat aliran dana pemerintah ke desa semakin besar. Dalam Undang—Undang Desa tersebut ditegaskan sumber sumber dana yang dimiliki oleh desa.  Diantaranya, dana yang berasal dari APBN dalam bentuk dana desa, Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,bantuan pemerintah Propinsi, Pendapatan Asli Desa serta bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota.

Meski dana yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah relatif masih kecil, namun kenyataannya, sejak diberlakukannya UU Desa tersebut, dana yang mengalir ke desa, khususnya dari dua sumber yakni dana desa,(DD) yang bersumber dari APBN dan Akokasi Dana Desa(ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan daerah cukup besar, bahkan dapat dikatakan jauh lebih besar dari sebelum diberlakukan UU Desa.

Satu contoh besarnya dana tersedia di  desa adalah besarnya dana yang tersedia di desa di Kota Pariaman. Tahun 2016 lalu, rata rata dana yang dikelola berkisar antar Rp  1,2 - 1,4 Miliar. Tahun 2017, dana yang dianggarkan jauh lebih besar lagi berkisar 2 - 2,4 Miliar rupiah. Jumlah dana yang sama juga terdapat di berbagai desa di Indonesia seiring meningkatnya alokasi dana desa yang disediakan pemerintah.l
Dengan jumlah dana sebesar  itu, bila digunakan secara efektif, efisien dan sesuai nilai guna, cita - cita terwujudnya desa yang maju, mandiri sejahtera seperti yang diamanatkan UU Desa akan tercapai.
Pertanyaannya, bagaimana mengelola dana yang ada di desa sehingga dana yang ada dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk sesuatu yang berguna untuk kemajuan desa dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Disini letak penting adanya pengawalan penggunaan dana desa. Undang Undang Desa telah mengamanatkan adanya pendampingan penggunaan dana desa oleh Pemerintah Daerah, baik pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten. Disitu ditegaskan  pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa.

Permendesa No 3 Tahun 2015 bahkan membuka peluang pendampingan pihak pihak lain diluar pemerintah daerah untuk terlibat. Dalam Permendesa ini disebutkan tiga pihak yang bisa melakukan pendampingan yakni tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan pihak ketiga.
Dari sisi regulasi terlihat sangat terbuka bagi semua pihak terlibat dalam proses pengawalan dana desa ini. Pemerintah pun  respon dengan proses pengawalan ini. Itu terbukti dengan telah direkrutnya tenaga-tenaga pendamping profesional.

Kini tinggal lagi bagaimana proses pendampingan itu dilakukan. Proses pendampingan yang terjadi tidak hanya bertujuan agar dalam pelaksanaan dana desa, Pemerintah Desa mengikuti seluruh tahapan yang ada dalam regulasi, tapi memastikan agar seluruh kegiatan yang dibuat oleh pemerintah desa bermanfaat untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang diharapkan bukan saja melibatkan masyarakat serta mengikuti prinsip prinsip tata pemerintahan yang baik, namun juga harus berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat itu sendiri.

Kegiatan yang dianggarkan pun tidak boleh terkonsentrasi pada pembangun infrastruktur di desa, melainkan harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas masyarakat. Kegiatan yang mengarah pada penguatan kelembagaan sosial dan kelembagaan ekonomi juga harus mendapat perhatian lebih besar dalam proses pendampingan.

Tak kalah pentingnya, proses pendampingan yang dilakukan mengarah pula pada penciptaan pendampingan itu sendiri. Artinya penguatan kader kader pemberdayaan masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar. Sebab, ditangan mereka masa depan desa juga ditentukan. Kader kader inilah yang akan meneruskan kepemimpinan masyarakat desa.

Sejauh ini, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan dana desa, poin - poin tersebut diatas masih menjadi titik kritis dalam implementasi dana desa. Misalnya, masih terkonsentrasi penggunaan dana desa untuk kegiatan yang bersifat fisik. Data penggunaan dan desa tahun 2016 memperlihatkan89% dana desa digunakan untuk kegiatan fisik (pembangunan), hanya 6 % yang digunakan untuk kegiatan pemberdayaan(evaluasi Kementrian Keuangan terhadap pelaksanaan dana desa tahun 2016).

Demikian juga dengan prinsip partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas dan prinsip tata pemerintahan yang baik lainnya, kesemuanya belum terimplementasi sesuai dengan yang diharapkan. Dalam beberapa kesempatan Dirjen PPMD Kemendesa PDTT, Ahmad Berani Yustika mengeluhkan lemahnya penerapan prinsip - prinsip tersebut.

Karenanya, sinergisitas antar berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendampingan sangat diperlukan. Pemerintah Daerah sebagai pendamping utama harus mampu memainkan perannya dalam mengoptimalkan keberadaan pendamping lainnya. Pendamping profesional yang telah direkrut memiliki juga berperan strategis mendorong munculnya kerjasama antar para pihak yang terlibat pendampingan.

Peran pendampingan dari pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau lembaga lain juga tidak kalah urgennya untuk mendorongnya pelaksanaan dana desa yang tidak saja sesuai regulasi, tapi secara subtantif betul betul mampu mewujud desa yang maju mandiri dengan masyarakat yang berdaya dan sejahtera.

*Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar