Sabtu, 29 Juli 2017

Ketua Bumnag Siti Manggopoh Narasumber di Forum Champion UMKM.

Oleh Yosnofrizal*


Ketua Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Manggopoh, Yurnalis, tampil sebagai narasumber dalam Forum Champion UMKM se-Sumatera, Sabtu, 29 Juli 2017 di Aula Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar. Dalam forum yang menghadirkan kelompok UMKM se-Sumbar, Yurnalis menyampaikan perkembangan Bumnag yang dipimpinnya berserta usaha yang digeluti.

Saat ini, katanya, Bumnag Siti Manggopoh, telah memiliki usaha mini mart.  Meski baru beroperasi, usaha itu beromset tidak kurang 1,5 juta rupiah perhari. " Dengam omset sebanyak itu saya optimis, usaha ino bisa berkembang lebih pesat lagi,"ucap Yurnalis.

Namun demikian, diakui Yurnalis, masih banyak kendala dan hambatan yang mereka hadapi dalam mengembangkan usaha Bumnag tersebut."Salah satunya kelemahan yang kami rasakan adalah dalam manajemen usaha, untuk itu kami berharap ada  pihak yang bisa meningkatkan kapasitas kami dalam berusaha," harapnya.

Selain Yurnalis dari Bumnag Siti Manggopoh, forum ini menampilkan 4 UMKM lain sebagai narasumber. Mereka adalah ; Friska, UMKM yang bergerak dalam usaha sayur hidroponik di Kota Padang; Yuli, pengusaha kue di Tiku Selatan ; Almanik, pengusaha gula aren di Kabupaten 50 Kota, dan Tasriul, pengusaha rendang jamur tiram dari Kota Payakumbuh.

Menanggapi berbagai persoalan yang dihadapi UMKM dalam forum tersebut, Budi Isman, CEO Micro Investindo  menyebutkan, hasil penelitiannya, ada 6 hal pokok yang harus dimiliki usahawan dalam  usahanya

Pokok utama adalah kapasitas dalam mengelola usaha. Seringkali, katanya, seorang pengusaha belum memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola usahanya. Untuk ini, mau tidak mau seorang usahawan harus terus menerus meningkatkan kapasitas tersebut.

Kedua adalah soal pemasaran. Banyak pengusaha yang memulai usaha dari hobi tanpa memikirkan pemasaran. Padahal memilih usaha yang memiliki pasar yang bagus lebih penting dibanding memulai usaha dari hobi.

Yang ketiga baru soal permodalan. Masalah ini yang sering disalahartikan orang ketika memulai usaha. Banyak yang menanggap kalau modal merupakan masalah utama. Padahal, masalah modal justru muncul ketika pengusaha meningkatkan kapasitas usahanya. "Kalau seperti ini perbankan mungkin bisa membantu karena yang utama dinilai bank ketika membantu modal adalah perkembangan usaha," terang aktivis pengembangan usahawan muda ini.

Soal yang keempat adalah pemanfaatan teknologi. Satu usaha jika ingin berkembang haruslah mampu memanfaatkan teknologi. Yang paling trend sekarang adalah teknologi informasi. ""Rugi kalau seorang pengusaha tidak memanfaatkan media online dalam memasarkan hasil usahanya,"jelas pria yang telah banyak jadi CEO di perusahaan Multinasional.

Kelima baru tentang legalitas. Mulai dari perizinan usaha, sampai izin lain xang dibutuhkan dalam mendukung usaha. Terakhir adalah jejaring. Adanya forum champion merupakan salah satu wadah bagi UMKM dalam memperluas jejaring usaha.

Selain Budi Isman, ikut memberi tanggapan dalam forum ini berbagai dinas dan instansi di Sumbar seperti PT. Semen Padang, Bank Nagari, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Koperasi dan UKM serta Nagari Developmen Center Unand.

Apa itu Forum Champion.

Forum Champion UMKM se-Sumatera Barat ini adalah pertemuan yang digelar Minangkabau Business School and Enterpreneurship Centre (MBS-EC) berkolaborasi dengan Jemari Sakato, AVSEC, AFTA, LP2M, NDC dan Komunitas Relawan Petani.

Seperti yang disebutkan Penggerak MBS-EC, Prof Helmi, forum yang kali ini sengaja diadakan sebagai peringatan satu tahun berdirinya MBS-EC, ditujukan sebagai pertemuan para UMKM dan para penggiat kemasyarakatan.

Tujuannya, sebagai arena bagi UMKM berkomunikasi dan mengembangkan jejaring, wadah komunikasi efektif antara pelaku usaha dengan pemerintah, pendamping, dunia usaha, perbankan dan pasar. Melalui forum ini juga diharapkan adanya penggalian potensi UMKM sehingga terbangun jejaring dan pasar yang lebih luas. Tak kalah penting, ada rumusan rencana aksi bersama untuk pengembangan UMKM di Sumbar.
Rencananya, ucap Helmi, Forum Champion akan rutin digelar setiap tahun. "Apa agenda aksi yang telah kita susun akan dievaluasi sejauh mana pelaksanaan dan direkomendasi langkah aksi untuk tahun berikutnya. jadi bukan tidak mungkin Forum ini akan melibatkan pihak pihak yang lebih besar lagi" terangnya.

Kali pertama, Forum Champion diikuti tidak kurang 50 UMKM dan 30 orang penggiat kemasyarakatan di Sumbar. Forum juga menghasilkan beberapa rekomendasi, diantaranya mendorong agar UMKM melengkapi persyaratan produk serta adanya pengemasan packaging yang lebih baik terhadap produk produk yang dihasilkan. Selaun itu juga akan didorong terbentuk Bumnag Bersama sebagai satu korporasi yang mendukung UMKM di Nagari. ***

* TA PMD Kabupaten Agam


Rabu, 26 Juli 2017

Mengawal Dana Desa.


Oleh Yosnofrizal*

Sejak diberlakukannya Undang—Undang No 6 Tahun 2014 atau yáng lebih dikenal Undang Undang Desa membuat aliran dana pemerintah ke desa semakin besar. Dalam Undang—Undang Desa tersebut ditegaskan sumber sumber dana yang dimiliki oleh desa.  Diantaranya, dana yang berasal dari APBN dalam bentuk dana desa, Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,bantuan pemerintah Propinsi, Pendapatan Asli Desa serta bagian dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota.

Meski dana yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah relatif masih kecil, namun kenyataannya, sejak diberlakukannya UU Desa tersebut, dana yang mengalir ke desa, khususnya dari dua sumber yakni dana desa,(DD) yang bersumber dari APBN dan Akokasi Dana Desa(ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan daerah cukup besar, bahkan dapat dikatakan jauh lebih besar dari sebelum diberlakukan UU Desa.

Satu contoh besarnya dana tersedia di  desa adalah besarnya dana yang tersedia di desa di Kota Pariaman. Tahun 2016 lalu, rata rata dana yang dikelola berkisar antar Rp  1,2 - 1,4 Miliar. Tahun 2017, dana yang dianggarkan jauh lebih besar lagi berkisar 2 - 2,4 Miliar rupiah. Jumlah dana yang sama juga terdapat di berbagai desa di Indonesia seiring meningkatnya alokasi dana desa yang disediakan pemerintah.l
Dengan jumlah dana sebesar  itu, bila digunakan secara efektif, efisien dan sesuai nilai guna, cita - cita terwujudnya desa yang maju, mandiri sejahtera seperti yang diamanatkan UU Desa akan tercapai.
Pertanyaannya, bagaimana mengelola dana yang ada di desa sehingga dana yang ada dimanfaatkan oleh Pemerintah Desa untuk sesuatu yang berguna untuk kemajuan desa dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Disini letak penting adanya pengawalan penggunaan dana desa. Undang Undang Desa telah mengamanatkan adanya pendampingan penggunaan dana desa oleh Pemerintah Daerah, baik pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten. Disitu ditegaskan  pendampingan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan desa.

Permendesa No 3 Tahun 2015 bahkan membuka peluang pendampingan pihak pihak lain diluar pemerintah daerah untuk terlibat. Dalam Permendesa ini disebutkan tiga pihak yang bisa melakukan pendampingan yakni tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa dan pihak ketiga.
Dari sisi regulasi terlihat sangat terbuka bagi semua pihak terlibat dalam proses pengawalan dana desa ini. Pemerintah pun  respon dengan proses pengawalan ini. Itu terbukti dengan telah direkrutnya tenaga-tenaga pendamping profesional.

Kini tinggal lagi bagaimana proses pendampingan itu dilakukan. Proses pendampingan yang terjadi tidak hanya bertujuan agar dalam pelaksanaan dana desa, Pemerintah Desa mengikuti seluruh tahapan yang ada dalam regulasi, tapi memastikan agar seluruh kegiatan yang dibuat oleh pemerintah desa bermanfaat untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa yang diharapkan bukan saja melibatkan masyarakat serta mengikuti prinsip prinsip tata pemerintahan yang baik, namun juga harus berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat itu sendiri.

Kegiatan yang dianggarkan pun tidak boleh terkonsentrasi pada pembangun infrastruktur di desa, melainkan harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas masyarakat. Kegiatan yang mengarah pada penguatan kelembagaan sosial dan kelembagaan ekonomi juga harus mendapat perhatian lebih besar dalam proses pendampingan.

Tak kalah pentingnya, proses pendampingan yang dilakukan mengarah pula pada penciptaan pendampingan itu sendiri. Artinya penguatan kader kader pemberdayaan masyarakat harus mendapat perhatian yang lebih besar. Sebab, ditangan mereka masa depan desa juga ditentukan. Kader kader inilah yang akan meneruskan kepemimpinan masyarakat desa.

Sejauh ini, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan dana desa, poin - poin tersebut diatas masih menjadi titik kritis dalam implementasi dana desa. Misalnya, masih terkonsentrasi penggunaan dana desa untuk kegiatan yang bersifat fisik. Data penggunaan dan desa tahun 2016 memperlihatkan89% dana desa digunakan untuk kegiatan fisik (pembangunan), hanya 6 % yang digunakan untuk kegiatan pemberdayaan(evaluasi Kementrian Keuangan terhadap pelaksanaan dana desa tahun 2016).

Demikian juga dengan prinsip partisipatif, keterbukaan, akuntabilitas dan prinsip tata pemerintahan yang baik lainnya, kesemuanya belum terimplementasi sesuai dengan yang diharapkan. Dalam beberapa kesempatan Dirjen PPMD Kemendesa PDTT, Ahmad Berani Yustika mengeluhkan lemahnya penerapan prinsip - prinsip tersebut.

Karenanya, sinergisitas antar berbagai pihak yang terlibat dalam proses pendampingan sangat diperlukan. Pemerintah Daerah sebagai pendamping utama harus mampu memainkan perannya dalam mengoptimalkan keberadaan pendamping lainnya. Pendamping profesional yang telah direkrut memiliki juga berperan strategis mendorong munculnya kerjasama antar para pihak yang terlibat pendampingan.

Peran pendampingan dari pihak ketiga seperti Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, atau lembaga lain juga tidak kalah urgennya untuk mendorongnya pelaksanaan dana desa yang tidak saja sesuai regulasi, tapi secara subtantif betul betul mampu mewujud desa yang maju mandiri dengan masyarakat yang berdaya dan sejahtera.

*Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa

Selasa, 25 Juli 2017

Hebat, Lima Hari Operasi, Omset Bumnag Siti Manggopoh 1,5 Juta Perhari.

Oleh : Yosnofrizal

Hebat, meski baru lima hari operasional, Siti Mart, unit usaha kebutuhan harian  milik Bumnag Siti, Manggopoh, mampu menghasilkan omset sampai 1,5 juta rupiah perhari. Tingginya omset unit usaha toko barang kebutuhan rumah tangga menambah optimisme pengelola Bumnag, kalau pemilihan jenis usaha cukup tepat.

""Melihat omset dari usaha ini, kami yakin usaha perdagangan kebutuhan harian ini bisa semakin berkembang, kini tinggal lagi bagaimana kita membenahi manjemen usaha, dan itu membutuhkan bantuan banyak pihak," ucap Yurnalis, Ketua Badan Pengelola Bumnag Siti Manggopoh baru-baru ini.

Unit usaha perdagangan kebutuhan harian yang kemudian dinamakan Siti Mart adalah salah satu jenis usaha yang dipilih Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten. Siti Mart tersebut terletak di Jorong Padang Madani. Pemilihan lokasi usaha di jorong itu karena dinilai memiliki prospek untuk usaha perdagangan kebutuhan harian.

""Lokasi ini sengaja kami pilih karena memiliki prospek untuk usaha ini, selain akan memasok kebutuhan warga  Jorong Padang Madani, wilayah pemasarannya juga menjangkau masyarakat di wilayah Nagari Tiku Limo Jorong yang daerahnya berdampingan dengan Jorong Padang Madani"", tutur Yurnalis.

Rencana kedepan, usaha perdagangan kebutuhan harian tidak hanya berada di Jorong Padang Madani, tapi juga berdiri di seluruh Jorong yang ada di Nagari Manggopoh. Tidak hanya itu, usaha perdagangan itu nanti juga akan berbasis warga, dimana akan ada konsumen aktif dari warga sehingga mendapat pembagian keuntungan dari Siti Mart.

Bumnag Siti Manggopoh adalah badan usaha yang dimiliki oleh Nagari Manggopoh. Badan pengelola baru dikukuhkan pada bulan Juni tahun 2017 ini. Bumnag yang mendapat dukungan kuat dari Wali Nagari Manggopoh, Ridwan, pada tahun anggaran 2017 mendapat alokasi penyertaan modal sebesar 100 juta rupiah.


Dana itu yang digunakan ole pengurus untuk  memulai usaha Siti Mart. Diantaranya sebesar Rp 60 juta digunakan untuk membeli barang kebutuhan rumah tangga seperti beras, minyak gula, gas, termasuk berbagai jenis makanan ringan. "Lebih kurang ada sekitar 150 jenis barang yang tersedia di Siti Mart saat ini", ucapnya.

Minggu, 23 Juli 2017

Dana Desa Untuk Pemberdayaan Petani

Oleh : Yosnofrizal
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.


Realitas Desa adalah realitas pertanian. Mayoritas kehidupan rakyat  di perdesaan tergantung dengan usaha pertanian. Itu pula yang membuat, petani, baik petani sebagai pemilik lahan maupun petani sebagai buruh tani  adalah komposisi terbanyak dari penduduk desa.
Baik buruknya kondisi sektor pertanian tentu sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat di perdesaan. Bila hasil Panen melimpah dengan harga yang baik dipastikan warga desa akan bergembira. Tapi sebaliknya bila panen gagal, apalagi harga pun anjlok, wajah wajah orang desa  akan berbalik murung.

Data data yang ditunjukan pemerintah  Indonesia menunjukkan kalau petani masih menjadi bagian terbesar penduduk desa. Data BPS menyebutkan hasil sensus Pertanian tahun 2013 menyebutkan jumlah petani di Indonesia mencapai hampir 40 juta orang. Sebahagian besar dari mereka berada di desa. Disebutkan juga, sektor pertanian masih yang terbesar menyerap tenaga kerja.

Ironinya, meski menjadi yang terbesar di desa dan menyerap banyak tenaga kerja, petani masih kelompok terbesar yang mengalami kemiskinan. Kondisi itu berbanding  lurus dengan berbagai persoalan yang dihadapi petani dan dunia pertanian di Indonesia. Mulai dari persoalan fluktuasi harga, rantai tata niaga yang terlalu panjang, hasil panen yang belum optimal, hingga masalah rendahnya kemampuan petani dalam mengelola usahanya adalah sebagian persoalan yang masih membelit sektor pertanian sampai saat ini.

Stimulus itu melalui Dana Desa.

Sejak disahkan Undang—Undang No 6 tahun 2014 yang kembali mengakui eksistensi desa sebagai satu kesatuan masyarakat berpemerintahan di Indonesia. Eksistensi desa berperan strategis dalam mendorong pembangunan pertanian yang tidak hanya mendorong penguatan sektor pertanian sebagai penghasil bahan pangan masyarakat—memperkuat ketahanan pangan—tapi juga meningkatkan kesejahteraan petani sebagai mayoritas masyarakat desa. Apalagi  sebagai konsekwensi atas pengakuan itu, Pemerintah menyalurkan sejumlah dana yang nilainya terus meningkat setiap tahun dimana penggunaan dan pengelolaan dilakukan pemerintahan desa.

Harapan yang muncul tentu adalah Pemerintahan Desa mampu menyusun berbagai program dan kegiatan yang betul betul bisa memperkuat ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Dana desa yang dikucurkan pemerintah yang nilainya meningkat setiap tahun itu bisa menjadi stimulus dalam menggerakan berbagai kegiatan pembangunan pertanian yang mensejahterakan petani.

Berbagai persoalan yang dihadapi petani seperti masalah fluktuaksi harga, panjangnya rantai tata niaga, rendahnya kualitas dan produktifitas hasil pertanian, sarana dan prasarana pertanian yang masih bermasalah, kemampuan teknis petani yang masih kurang, hingga soal permodalan harus distimulus kegiatannya melalui dana desa.

Pemerintah Pusat melalui Kementrian Desa—PDTT telah membuat Permendesa No 22 Tahun 2016 dan kemudian juga diperkuat dengan Permendesa No 4 Tahun 2017 yang menempatkan pembangunan embung sebagai salah satu prioritas yang harus didanai oleh dana desa. Penempatan pembangunan embung sebagai sumber penyediaan air untuk pertanian dan kegiatan ekonomi lain di perdesaan merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mengatasi masalah ketersedian sarana dan prasarana pertanian di desa, khususnya sarana pengairan dan irigasi yang menjadi salah satu sarana utama pertanian.

Namun, penyediaan embung untuk penyediaan air seperti yang ditegaskan dalam dua Permendes itu belumlah cukup. Pembenahan sarana dan prasarana pertanian itu, hanyalah bagian dari persoalan yang dihadapi petani . Tak kalah pentingnya kegiatan yang diinisiasi adalah kegiatan pemberdayaan petani. Pemberdayaan petani membuat petani dapat mengoptimalkan berbagai potensi yang tersedia di desa untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Ada dua hal utama yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pemberdayaan ini yakni pemberdayaan yang bertujuan penguatan kemampuan teknis bertani dan pemberdayaan yang bertujuan memperkuat kelembagaan petani. Pemberdayaan untuk meningkatkan kemampuan teknis bisa membantu petani dalam mempertinggi kualitas dan produktifitas hasil pertanian, sementara pemberdayaan untuk memperkuat kelembagaan akan membantu petani dalam mengatasi masalah masalah non teknis pertanian seperti soal fluktuasi harga, memperpendek rantai tata niaga dan soal permodalan.

Sekolah Lapang Sebagai Bentuk Pemberdayaan Petani.

Salah satu model pemberdayaan petani untuk mencapai kedua tujuan tersebut adalah menggunakan pendekatan sekolah lapang.  Sekolah lapang adalah model pemberdayaan dimana petani bersama belajar di lapangan atau di lahan petani itu sendiri. Banyak juga orang menyebut Sekolah Lapang ini sebagai sekolah tanpa dinding.  Sekolah lapang ini tidak mengenal adanya guru dan murid. Yang menjadi guru dalam sekolah lapang justru alam itu sendiri. Yang diperlukan dalam sekolah lapang adalah seorang fasilitator atau pemandu. Fasilitator inilah yang bertugas memandu mengarahkan peserta sekolah lapang dalam mencapai tujuan yang ditetapkan oleh peserta secara bersama-sama dalam sekolah lapang

Materi yang dibawakan dalam sekolah lapang disesuaikan dengan tujuan, termasuk waktu yang dibutuhkan.  Misalnya sekolah lapang yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terhadap satu komoditi. Maka seluruh tahapan pengembangan komoditi, mulai dari pembibitan, pengolahan tanah, perawatan hingga panen menjadi materi sekolah lapang.

Yang tidak kalah pentingnya adalah adanya materi analisa agro ekosisistim dan pengamatan mingguan. Justru inilah materi terpenting dalam sekolah lapang sebab dengan analisa agroekosistim, petani dipandu untuk mengetahui hubungan berbagai komponen yang ada dalam ekosistim pertanian, baik komponen benda hidup seperti tanaman itu sendiri, hama, predator atau mahkluk hidup lainnya atau komponen benda mati semisal air, tanah, angin dan benda mati lainnya.

Selama sekolah lapang berjalan, petani juga harus mengamati setiap perkembangan yang terjadi pada tanaman. Pengamatan penting dilakukan untuk mengetahui apa yang terjadi dan bagaimana  pengaruhnya terhadap tanaman. Dan setiap hasil pengamatan itu diungkapkan dan didiskusikan sesama petani untuk menarik kesimpulan sehingga petani betul-betul memahami apa yang terjadi dengan tanaman.

Demikian juga halnya jika Sekolah Lapang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petani terhadap pentingnya kelembagaan petani. Melalui Sekolah Lapang ini petani dibawa berpikir kritis terhadap satu permasalahan yang dihadapi petani dan bagaimana solusinya. Misalnya, apa yang terjadi terhadap begitu tingginya fluktuasi harga komoditi pertanian atau soal permodalan petani ataupun permasalahan lain yang dihadapi petani.

Melalui kegiatan pemberdayaan dengan pendekatan Sekolah Lapang tersebut kemampuan petani ditingkatkan sehingga masalah tersebut dapat diatasi.
Dengan adanya dana desa, kegiata -kegiatan pemberdayaan yang mendorong peningkatan kemampuan petani bisa dirancang oleh pemerintahan desa. Tentu semua itu bisa terjadi kalau semua pihak yang terlibat dalam pendampingan secara bersama mendorong kegiatan yang lebih berdaya dan bernilai guna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya petani sebagai mayoritas masyarakat yang hidup di desa.

Sabtu, 22 Juli 2017

Komunitas Pertanian Alami dan Kemandirian Petani

Oleh : Yosnofrizal

Beras yang digendong Sonny Endrie ini adalah jenis  beras merah dan beras hitam.  Beras itu ia produksi dengan sistim budidaya pertanian alami, satu sistim pertanian yang sangat ramah lingkungan karena sama sekali tidak menggunakan bahan kimia buatan.

Dengan model budidaya seperti itu tidak heran kalau harganya lebih mahal dari beras yang diproduksi dengan model budidaya pertanian konvensional. Meski lebih mahal, peminatnya pun sangat banyak.

"Banyak yang ingin bermitra dengan kami, tapi karena produksinya masih terbatas, ajakan itu belum mampu kami penuhi," ucap Sonny ketika ditemui di rumahnya, Nagari Canduang Koto Laweh, Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam

Sonny Endrie sendiri adalah Ketua Komunitas Pertanian Alami Kabupaten Agam. Bersama kelompoknya itu, ia getol mengembangkan pertanian alami sebagai satu cara mendorong kemandirian dan kesejahteraan petani.

Dengan model pertanian yang digeluti ia yakin cita-cita itu dapat tercapai. Sebab, model pertanian yang ia dorong mencoba memanfaatkan sumber daya yang ada di petani dan lingkungnya seoptimal mungkin. Apalagi ia tidak bergerak sendiri, tapi melalui sebuah komunitas yang melibatkan petani lain bernama Komunitas Pertanian Alami Kabupaten Agam.

Saat ini, katanya, sudah ada 37 kelompok tani di Kabupaten Agam yang tergabung dalam wadah yang ia pimpin. Kelompok tani itu tersebar di 9 kecamatan yakni Kecamatan Matur, Ampek Koto, Sungai Puar, Banuhampu, Ampek Angkek, Baso, Tilatang Kamang, Kamang Magek, Palupuah dan Ampek Angkek Canduang.
Pemasaran adalah bagian yang tidak lupa disentuh komunitas ini. Melalui wadah ini mereka memasarkan hasil pertanian yang diproduksi.

Dengan cara itu mereka memotong rantai tata niaga hasil pertanian yang selama ini menggerus keuntungan petani. Beras, merah, beras hitam, beras putih adalah komoditi yang mereka pasarkan bersama.
Tidak hanya itu, agar hasil pertanian terjamin, komunitas mensertifikasi lahan dan produk pertanian ke Lembaga Sertifikasi Organik, lembaga sertifikasi milik pemerintah Daerah Sumatera Barat.
"Telah ada dua kelompok tani yang lahannya tersertifikasi dengan luas lahan lebih kurang 3 ha,"tambahnya.

Gerakan Kemandirian Petani

Tidak dapat dipungkiri kalau yang dilakukan Komunitas Pertanian Alami merupakan kemandirian dan mensejahterakan petani. Dengan mendorong pertanian alami dan membentuk sebuah kelembagaan, gerakan itu bisa terarah dan terkordinasi dalam rangka mencapai cita-cita petani. Tentu keberadaannya dioptimalkan, baik melalui penguatan kelembagaan itu sendiri maupun dengan membangun sinergisitas antar berbagai kelompok yang sepaham dengan cita-cita pensejahterakan petani.

Apalagi ketika ada kebijakan yang memberi peluang terhadap pengoptimalan keberadaan wadah itu seperti adanya Dana Desa sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Desa. Keberadaan Komunitas Pertanian Alami strategis untuk mendorong pemanfaatan Dana Desa yang berdaya guna dan bernilai guna untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian petani.

Bagaimanapun juga petani adalah mayoritas masyarakat desa. Sejahtera dan kemandirian petani akan mempercepat tercapainya ketahanan dan kemandirian desa.

Nagari Maninjau Gelar Musna RKP Masyarakat Antusias Usulkan Kegiatan Pembangunan.

Untuk menyiapkan kegiatan pembangunan Nagari tahun 2018, Pemerintahan Nagari Maninjau, Kec.Tanjung Raya, Kabupaten Agam melaksanakan Musyawarah Nagari (Musna) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, Rabu, 12 Juli 2017, di gedung Pengadilan Agama lama, Nagari Maninjau.

Musna RKP yang dilaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari itu diikuti secara antusias oleh segenap masyarakat nagari.Terbukti perwakilan kelompok masyarakat yang hadir, baik yang berasal dari unsur kelembagaan Nagari maupun kelompok masyarakat antusias mengusulkan kegiatan pembangunan yang akan mendorong perekonomian masyarakat nagari.

Diantara kegiatan yang diusulkan itu adalah pembangunan jalan usaha tani saluran irigasi dan jalan pemukiman yang memang amat dibutuhkan warga nagari dalam mendukung kegiatan ekonominya.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar kegiatan pemberdayaan yang bisa meningkatkan keterampilan masyarakat juga dimasukan dalam rancangan  RKP yang akan disusun nantinya oleh tim penyusun RKP Nagari Maninjau nantinya.

Dalam pembukaan Musna RKP tersebut, Wali Nagari Maninjau Alfian memang menyebutkan peran aktif masyarakat sangat dalam mengusulkan kegiatan yang dibutuhkan sangat menentukan keberhasilan Pemerintahan Nagari dalam menyusun kegiatan pembangunan Nagari Maninjau tahun anggaran 2018.

""Kita berharap agar bapak ibu yang hadir betul betul mengusulkan kegiatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, tentu mengacu pada RPJM Nagari yang telah kita susun", ucapnya.

Pelaksanaan Musna RKP Nagari Maninjau tersebut didampingi oleh tim Pendampingan program P3MD Agam, baik datri Tenaga Ahli P3MD Agam yang bertindak sebagai Narasumber, maupun tenaga Pendamping Lokal Desa Nagari Maninjau.


Teropong Nagari, Kreatifitas Kecamatan Tanjung Raya Dalam Pengawalan Dana Desa

Oleh : Yosnofrizal
TA PMD Kabupaten Agam.

Untuk meningkatkan pengawalan dana desa atau Nagari di Sumatera Barat,  Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya membuat satu terobosan kegiatan agar pelaksanaan dana Nagari lebih optimal terpantau pelaksanaannya.

Terobosan kegiatan itu bertajuk "Teropong Nagari,  Mancibuak APB Nagari 2017". Dalam kegiatan ini, Pemerintah Nagari setiap bulannya harus melaporkan perkembangan pelaksanaan APB  ke pemerintahan Kecamatan Tanjung Raya.

"Dengan adanya laporan perkembangan pelaksanaan APB Nagari, kita bisa memantau sejauh mana kegiatan pembangunan nagari terlaksana. Jika ada masalah dalam pelaksanaannya dapat segera terpantau dan dicari solusinya", ucap Sekretaris Kecamatan Tanjung Raya, Kab.Agam, Ridwan usai penandatanganan kesepakatan kegiatan Teropong Nagari yang diikuti seluruh Pemerintah Nagari dilingkup KecamatanTanjung Raya, Senin, 10 Juli 2017.

Melibatkan Pendamping Lokal Desa.

Dikatakan Ridwan, dalam pelaksanaan kegiatan Teropong Nagari, Pemerintah Kecamatan  Tanjung Raya melibatkan Pendamping Lokal Desa (PLD). PLD bertugas membantu Pemerintah Nagari dalam mengimput data-data kegiatan pembangunan yang terkaksana. Termasuk juga, katanya, dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi Nagari.

"Kalau ada permasalahan yang dihadapi Pemerintah Nagari dalam melaksanaan pembangunnannya, Pemerintah Nagari bersama PLD akan turun mencari solusi dari permasalahan tersebut. Penglibatan PLD ini sekaligus untuk mengoptimalkan keberadaan PLD dalam mendampingi Nagari", tutur Ridwan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Nagari (DPMN) Agam, Rahmad Lasmono, AP, S.Sos, M.AP  memuji kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya tersebut dalam mengoptimalkan pengawalan pelaksanaan dana desa.

Kecamatan  Tanjung Raya, Kabupaten Agam yang terletak di seputaran Danau Maninjau terdiri dari 9 Nagari yaitu Nagari Bayua, Maninjau, Paninjauan, Koto Gadang Anam Koto, Koto Kaciak, Koto Malintang, Duo Koto, Tanjuang Sani dan Sungai Batang.

Saat ini, seluruh Nagari dilingkup Kecamatan Tanjung Raya tersebut telah memulai pelaksanaan kegiatan yang ada didalam APB Nagari karena danaya sudah tersedia di rekening Nagari. Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan APB Nagari itulah Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya membuat kegiatan Teropong Nagari, Mancibuak APB Nagari tahun 2017.
.

Mengusulkan Pengembangan Pertanian Alami Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Oleh  : Yosnofrizal, STP
Tenaga Ahli PMD, Kabupaten Agam

Berdiskusi dengan Ketua Komunitas Pertanian Alami Kabupaten Agam, Sonny Endrie  baru baru ini memberikan perspektif baru terhadap kegiatan yang mungkin di prioritaskan Pemerintahan Desa, khususnya kegiatan dibidang pemberdayaan sehingga mampu mensejahterahkan petani sebagai masyarakat yang mayoritas hidup di desa.
Kegiatan itu bernama pengembangan pertanian alami atau yang lebih kerennya juga bisa disebut dengan pertanian organik. Mengapa demikian, dari pengalamannya mengembangkan pertanian alami  dalam lima tahun terakhir, memberi banyak bukti  pada dirinya kalau pertanian alami  betul betul memberi banyak keuntungan bagi petani.

Keuntungan itu adalah melatih petani mampu memanfaatkan potensi sumber daya  yang ada, baik sumberdaya yang dimiliki petani dalam artian peningkatan kemamempuan petani dalam berbudidaya maupun sumber daya yang berasal dari lingkungan petani.

Betapa tidak, prasyarat utama mengembangkan pertanian alami adalah mengoptimalkan keberadaan jasad renik atau mikro organisme dalam pengolahan lahan. Sebagaimana diketahui, Jasad Renik atau mikro organisme berperan utama dalam penyediaan unsur hara yang dibutuhkan tanaman. Aktivitasnya dalam mengurai bahan organik atau mahkluh hidup yang telah mati akan membuat kebutuhan unsur hara untuk tanaman tersedia di lahan pertanian.

Dalam konteks ini juga, katanya, kemampuan petani menyediakan bahan organik, baik yang berasal dari pupuk kandang atau hijauan lain amat diperlukan. Seorang petani alami mau mau tidak mau juga peternak. Hanya dengan cara demikian, ketersediaan kotoran hewan sebagai bahan utama pupuk kandang dapat dengan mudah tersedia. Tak heran pula kalau pertanian alami  juga dikembangkan sebagai sistim pertanian terpadu atau mix farming. Seorang petani alami harus lah bisa mengolah hijauan seperti tanaman thitonia sebagai penyedia unsur hara tanaman.

Tidak hanya dalam mengoptimalkan keberadaan jasad renik dalam penyediaan unsur hara, seorang petani pun harus bisa memanfaat sumberdaya lingkungan dalam mengendalikan hama atau organisme penganggu tanaman. Tidak bisa tidak petani harus mampu membedakan mana predator, mana yang hama sebab predatorlah, salah satu mahluk hidup yang berperan dalam mengendalikan hama. Seorang petani alami juga harus memiliki kemampuan membuat berbagai ramuan nabati.

Pada akhirnya pengunaan berbagai sumber daya  ini akan membuat biaya produksi usaha pertanian jauh lebih rendah dibanding sistim pertanian konvensional atau pertanian sebab dengan membuat sendiri berbagai sarana yang diperlukan, tentu jauh lebih murah ketimbang membeli bahan bahan tersebut. Ini satu lagi dari keuntungan yang dapat dirasakan petani kalau mengembangkan pertanian alami atau pertanian organik menurut Sonny Endrie.

Keuntungan lain yang dirasakan jika petani mengembangkan pertanian alami adalah menjaga kelestarian lingkungan. Penggunaan bahan bahan kimia buatan seperti penggunaan pupuk kimia atau pestisida ditenggarai menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang tidak hanya berdampak kualitas lingkungan dan kesehatan manusia tapi juga berdampak terhadap penurunan produksi hasil pertanian itu sendiri. Tapi itu tidak akan terjadi kalau petani mengembangkan pertanian alami karena pemanfaatan sumber daya lingkungan tidak akan berdampak terhadap lingkungan.

Tidak kalah penting keuntungan yang dirasakan petani jika mengembangkan pertanian alami adalah dari sisi harga hasil pertanian. Pengalaman Sonny mendapatkan kalau harga hasil pertanian alami lebih mahal dibanding harga hasil pertanian konvensional. Kondisi ini semakin didukung dengan trend konsumsi konsumen yang semakin ingin mengkonsumsi hasil pertanian yang lebih sehat. Satu bukti adalah tidak terpenuhi kebutuhan beras merah yang dihasilkannya.

Meningkatkan Kecerdasan Petani.

Pengembangan pertanian alami akan meningkatkan kecerdasan petani. Sebab, tidak mungkin seorang petani bisa menerapkan pertanian alami  kalau seorang petani tidak punya keterampilan menerapkan berbagai teknologi yang diperlukan dalam pertanian dalam pertanian yang ramah lingkungan ini. Misalnya saja dalam membuat pupuk organik, ramuan nabati, atau bagaimaa hubungan antara berbagai komponen yang ada didalam agro ekosistim pertanian.

Disini letak pentingnya pendekatan pemberdayaan dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani. Model kegiatan pemberdayaan yang dilakukan selama ini seperti Sekolah Lapang yang mengedepankan petani sebagai subjek pelatihan terbukti cukup mumpuni untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta daya kritis petani dalam mengelola usaha pertaniannya.

Dan peluang untuk membuat kegiatan pemberdayaan seperti Sekolah Lapang sangat terbuka diusulkan menjadi salah satu kegiatan pemberdayaan didalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Pemerintah Desa. Tinggal lagi, bagaimana seluruh pihak yang menginginkan agar dana desa yang telah tersedia, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Kecamatan serta Pendamping meyakinkan Pemerintah Desa agar mau menganggarkan dalam APB desa.

Sesuai Arahan Kemendes.

Bila kita cermati  Permendes No 22 Tahun 2016  tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017  sesungguhnya mendorong pengembangan pertanian alami sangat dimungkinkan. Dalam pasal 3 yang menekan prinsip-prinsip prioritas penggunaan dana desa, maka pengembangan pertanian alami masuk menjadi bagian prinsip yang disebutkan dalam pasal tersebut seperti prinsip kegiatan yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat lokal, kegiatan yang mendayagunakan sumberdaya lokal serta mengutamakan tenaga, pikiran, keterampilan warga desa dan kearifan lokal.

Bukankah semua prinsip-prinsip termaktup dalam prioritas penggunaan dana desa itu juga menjadi prinsip-prinsip yang dianut dalam pengembangan pertanian alami. Tidak ada yang membantah kalau pengembangan pertanian alami juga menekan pada penggunaan sumber daya lokal dan menempatkan petani sebagai subjek dari kegiatan usaha tani sehingga petani mau tidak mau harus mendayagunakan tenaga, pikiran dan keterampilannya dalam berusaha tani.

Dalam beberapa kesempatan Menteri Desa—PDTT, Eko Putro Sanjoyo juga telah mengarahkan agar Pemerintah Desa mau mengembangkan pertanian alami atau dalam bahasa Menteri pertanian organik.  Sebut saja dalam tweetnya ketika memanen padi organik di kelompok tani Wangundari, Desa Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam tweetnya tanggal 28 Juni 2017, dia memuji keberhasilan kelompok tani Cisayong dalam mengembangkan pertanian organik.  Secara tidak langsung. Pernyataan Kepala Balitbang Kemendes ketika mewakili Menteri dalam pengarahan Rakerna I meminta agar desa desa di Indonesia mengembangkan pertanian  organik.

Bulan Juni hingga September nanti adalah masa-masa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah bagi Pemerintahan Desa. Tentu ada harapan besar agar  pengembangan pertanian alami atau pertanian organik menjadi salah satu kegiatan  masuk dalam RKP Desa. Dan lebih baik lagi, untuk mendorongnya juga didukung Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk tahun 2018**