Oleh : Yosnofrizal
TA-PMD Agam
Jika ada yang menanyakan apa manfaat dana desa bagi masyarakat, maka sekelumit kisah ini bisa jadi rujukan kecil bagaimana keberadaan dana itu dan sistim pengelolaannya mempengaruhi gerak ekonomi masyarakat di desa. Kisah ini adalah pengalaman penulis sendiri yang kini tinggal di wilayah pendampingan tepatnya di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Sebagai seorang pendamping yang ditugaskan di Kabupaten Agam, penulis tertarik dengan ide yang disampaikan Dosen Penulis di Fakultas Pertanian, Universitas Andalas. Nama dosen itu, Prof. Dr. Helmi. Di kampus, dosen ini terkenal sebagai pakar perencanaan pembangunan dan pengembangan masyarakat. Tidak hanya mengajar, dia terlibat dalam pemberdayaan masyarakat. Yang terbaru digagasnya, mendirikan Minangkabau Bussines School And Enterpreneur Community (MBS—EC).
Idenya, sebagai Pendamping Masyarakat, seorang pendamping tidak hanya bekerja bersama masyarakat dalam menggerakkan berbagai bidang pemberdayaan, tapi terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi. Keterlibatan itu bisa berbentuk memiliki usaha berbasiskan potensi yang dipunyai wilayah dampingan. Kalau daerah potensial peternakan, maka kegiatan ekonomi itu bisa usaha peternakan. Demikian pun usaha-usaha lainnya. yang terpenting, katanya, dari titik usaha itu penmberdayaan dilakukan.
Ide itu yang membuat adanya keinginan untuk berinvestasi di wilayah pendampingan. Dan Nagari Maninjau yang terletak dipinggiran Danau Maninjau selama ini terkenal sebagai sentra perikanan di Sumatera Barat, khususnya ikan keramba apung yang memanfaatkan areal Danau Maninjau. Jika didalami, sesungguhnya potensi pembudidayaan ikan bukan hanya memanfaatkan areal danau. Pengembangan ikan darat juga tak kalah potensialnya.
Memanfaatkan areal persawahan atau lahan-lahan kosong dijadikan kolam ikan bisa diusahakan mengingat dikawasan itu mempunyai sumber air yang cukup. Apalagi disadari pemanfaatan areal Danau untuk pengembangan sudah saatnya dihentikan bahkan kalau bisa dikurangi karena pemanfaatan areal sudah melebihi daya tampung sehingga memberikan dampak yang mengganggu keberlanjutan ekosistim danau Maninjau.
Mencoba memanfaatkan lahan kosong dan sumber air yang melimpah untuk berkolam ikan inilah yang ingin dilakukan sebagai usaha ekonomi untuk pemberdayaan. Dan itupun didukung tersedia beberapa kolam ikan. Tinggal lagi mengintensifkan budidaya ikan sesuai kultur teknis budidaya ikan yang baik.
Tapi, disinilah terlihat kalau adanya dana di desa, baik yang berasal dari APBN maupun yang bersumber dari APBD Kabupaten dalam bentuk alokasi dana desa atau nagari, ternyata mamberi kehidupan bagi masyarakat desa. Adanya kucuran dana melalui bermacam kegiatan Nagari telah memicu gerak ekonomi masyarakat. Paling tidak telah menyedot pekerja yang ada.
Setidaknya ini yang dirasakan di Nagari Maninjau. Kini sangat terasa sulit mencari pekerja di Nagari Maninjau. Banyak dari mereka yang tersedot bekerja pada kegiatan yang dikelola Nagari, baik sebagai tukang atau pekerja sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk.Teknis Swakelola yang dibuat Pemerintah Kabupaten Agam. Tak sedikit pula anak Nagari Maninjau yang bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena dalam.Juknis itu memang diatur anggota TPK, Pengawas dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan harus melibatkan masyarakat.
Ini pula yang membuat penulis kesulitan mencari pekerja untuk menyiapkan kolam agar bisa menjadi kolam yang tempat pembudidayaan yang sesuai kultur teknis berkolam ikan. Padahal untuk mendapatkan pekerja itu, penulis sudah menunggu berhari—hari. "Mereka kini bekerja pada kegiatan nagari ", ucap salah seorang warga Maninjau yang diminta bantuan mencari pekerja itu.
Membuat uang sebanyak-banyaknya beredar ditengah masyarakat desa memang menjadi syarat utama timbulnya gairah ekonomi dan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dan semangat itu pula yang sesungguhnya diamanatkan Undang-Unda Desa dengan berbagai produk hukum turunannya. Dengan adanya kewenangan dan pengelolaan kegiatan pembangunan diberikan pada desa sebagai satu kesatuan masyarakat berpemerintahan.
Kini tinggal bagaimana seluruh pihak bekerja bersama memperkuat Pemerintahan Desa dan Masyarakatnya agar betul-betul berdaya mengelola kewenangan dan dana yang tersedia, baik dalam tataran regulasi maupun mengimplementasikan berbagai kegiatan pembangunan. Untuk Regulasi, khususnya di Kabupaten Agam telah terlihat kalau aturan yang dibuat sudah mengarah pada pengoptimalan potensi sumber daya yang ada
Namun, tentu tataran regulasi tidaklah cukup. Semua pihak juga bekerja agar Pemerintahan Desa/Nagari mampu membuat berbagai kegiatan, apakah itu kegiatan pemerintahan, fisik, pemberdayaan ataupun kemasyarakatan yang bisa pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian. Kegiatan yang tidak dibuat berdasarkan pada keinginan tapi betul-betul atas dasar kebutuhan. kegiatan yang tidak hanya membuat peredaran uang lebih banyak di desa tapi juga meminimalkan aliran uang keluar dari desa***
Inspirasi Nagari
Senin, 09 Oktober 2017
Minggu, 01 Oktober 2017
Pemkab Agam Canangkan Gerakan Nagari Madani
Oleh : Yosnofrizal
TA PMD Agam
Pemerintah Kabupaten Agam mencanangkan Gerakan Nagari Madani. Pencanangan ini merupakan komitmen Pemkab. Agam menerapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Agam 2005 - 2025 yang bertujuan mewujudkan Kabupaten Agam yang Mandiri, Berprestas i dan Madani.
Peacencanangan Gerakan Nagari Madani ini langsung dilakukan Bupati Agam Indra Catri, Dt Malako nan Putiah, Sabtu, 30 September 201, di halaman Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung. Pencanangan dihadiri segenap masyarakat Agam mulai dari unsur pemerintah, Wali Nagari dan tokoh - tokoh masyarakat, termasuk Tenaga Pendamping P3MD yang juga berperan dalam melancarkan gerakan ini di tengah masyarakat Nagari.
Dikatakan Bupati, pengimplementasian Gerakan Nagari Madani dalam konteks budaya Minangkabau bermaksud untuk mewujudkan pemahaman dan pengamalan nilai - nilai keislaman dan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS—SBK) yang dilakukan secara terencana, terkendali dan berkesinambungan.
"Secara sederhana penerapan Nagari Madani adalah upaya kita menggairahkan semangat "baliak ka surau". Secara fisik/zahir masjid/mushalla diramaikan, dan secara substantif adalah bagaimana menghidupkan kembali pendidikan surau yang memuat olah hati, olah rasa, olah fikir, dan olah raga", tutur Indra Catri.
Untuk itu, tambahnya, agar gerakan itu terwujud di lapangan maka ada muatan gerakan yang bisa menjadi alat kontrol yakni sejauhmana optimalisasi pendidikan informal Al-Qur'an, peningkatan peran masjid/surau sebagai sentra kehidupan sosial masyarakat, pelaksanaan perlindungan atas kampung dan masyarakat Nagari dan peningkatan rasa kepedulian sosial ukhuwah islamiyah, kekeluargaan dan gotong royong.
Dukungan Kebijakan Gerakan Nagari Madani.
Pemerintah Kabupaten Agam memang tidak main main dalam menjalankan Gerakan Nagari Madani. Hal itu tampak dari dukungan kebijakan agar gerakan dapat terimplementasi, bahkan telah diawali sebelum gerakan ini dicanangkan.
Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Bupati Agam No. 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nagari Madani. Di Perbup ini diatur seluruh hal terkait Gerakan Nagari Madani termasuk strategis mewujudkan Nagari Madani. Yang terpenting lagi instrumen pengukuran Nagari Madani.
Tidak hanya kebijakan, Pemkab Agam juga telah melakukan penilaian kondisi terkini dari diseluruh Nagari di Agam terhadap indikator Nagari Madani sebagai yang diatur dalam Perbup. Dari lima level kondisi nagari, maka kondisi Nagari di Agam, baru berada antara level 1sampai dengan level 3 dengan rincian 38 nagari level 1, 28 nagari level 2 dan 16 nagari level 3.
Namun terhadap kondisi nagari sesuai hasil penilaian awal itu, Indra Catri mengingatkan hakikat pelaksanaan Gerakan Nagari Madani bukan pada tingginya jumlah nilai pengukuran yang didapat oleh nagari. "Tapi adanya progres peningkatan nilai yang signifikan dari pelaksanaan Gerakan Nagari Madani dari waktu ke waktu", tegasnya.
Karena itu, untuk mengetahui adanya peningkatan, Pemkab Agam akan melakukan penilaian setiap tahun. "Akan ada reward dan punishmentnya", tambah Indra Catri.
TA PMD Agam
Pemerintah Kabupaten Agam mencanangkan Gerakan Nagari Madani. Pencanangan ini merupakan komitmen Pemkab. Agam menerapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Agam 2005 - 2025 yang bertujuan mewujudkan Kabupaten Agam yang Mandiri, Berprestas i dan Madani.
Peacencanangan Gerakan Nagari Madani ini langsung dilakukan Bupati Agam Indra Catri, Dt Malako nan Putiah, Sabtu, 30 September 201, di halaman Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung. Pencanangan dihadiri segenap masyarakat Agam mulai dari unsur pemerintah, Wali Nagari dan tokoh - tokoh masyarakat, termasuk Tenaga Pendamping P3MD yang juga berperan dalam melancarkan gerakan ini di tengah masyarakat Nagari.
![]() |
| Pemukulan Canang Gerakan Nagari Madani Agam |
Dikatakan Bupati, pengimplementasian Gerakan Nagari Madani dalam konteks budaya Minangkabau bermaksud untuk mewujudkan pemahaman dan pengamalan nilai - nilai keislaman dan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS—SBK) yang dilakukan secara terencana, terkendali dan berkesinambungan.
"Secara sederhana penerapan Nagari Madani adalah upaya kita menggairahkan semangat "baliak ka surau". Secara fisik/zahir masjid/mushalla diramaikan, dan secara substantif adalah bagaimana menghidupkan kembali pendidikan surau yang memuat olah hati, olah rasa, olah fikir, dan olah raga", tutur Indra Catri.
Untuk itu, tambahnya, agar gerakan itu terwujud di lapangan maka ada muatan gerakan yang bisa menjadi alat kontrol yakni sejauhmana optimalisasi pendidikan informal Al-Qur'an, peningkatan peran masjid/surau sebagai sentra kehidupan sosial masyarakat, pelaksanaan perlindungan atas kampung dan masyarakat Nagari dan peningkatan rasa kepedulian sosial ukhuwah islamiyah, kekeluargaan dan gotong royong.
Dukungan Kebijakan Gerakan Nagari Madani.
Pemerintah Kabupaten Agam memang tidak main main dalam menjalankan Gerakan Nagari Madani. Hal itu tampak dari dukungan kebijakan agar gerakan dapat terimplementasi, bahkan telah diawali sebelum gerakan ini dicanangkan.
Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Bupati Agam No. 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nagari Madani. Di Perbup ini diatur seluruh hal terkait Gerakan Nagari Madani termasuk strategis mewujudkan Nagari Madani. Yang terpenting lagi instrumen pengukuran Nagari Madani.
Tidak hanya kebijakan, Pemkab Agam juga telah melakukan penilaian kondisi terkini dari diseluruh Nagari di Agam terhadap indikator Nagari Madani sebagai yang diatur dalam Perbup. Dari lima level kondisi nagari, maka kondisi Nagari di Agam, baru berada antara level 1sampai dengan level 3 dengan rincian 38 nagari level 1, 28 nagari level 2 dan 16 nagari level 3.
Namun terhadap kondisi nagari sesuai hasil penilaian awal itu, Indra Catri mengingatkan hakikat pelaksanaan Gerakan Nagari Madani bukan pada tingginya jumlah nilai pengukuran yang didapat oleh nagari. "Tapi adanya progres peningkatan nilai yang signifikan dari pelaksanaan Gerakan Nagari Madani dari waktu ke waktu", tegasnya.
Karena itu, untuk mengetahui adanya peningkatan, Pemkab Agam akan melakukan penilaian setiap tahun. "Akan ada reward dan punishmentnya", tambah Indra Catri.
Jumat, 29 September 2017
Jalan Regulasi Pemkab Agam Melancarkan Pembangunan Nagari
Oleh : Yosnofrizal
TA PMD Agam
Siang, sekira pukul 2 di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Agam berjalan diskusi yang cukup alot. Masing-masing peserta yang hadir menyampaikan argumentasi sendiri. Pada intinya mereka ingin agar topik yang dibahas semakin bagus, Ebaik dari segi redaksional maupun substansi. Lebih dari itu, mereka ingin agar topik yang dibahas mampu diterjemahkan oleh masyarakat Nagari.
Siang itu, Senin, 11 September 2017 di ruang pertemuan DPMN Agam, peserta Rapat yang berasal dari DPMN, Bappeda dan Pendamping tengah mendiskusikan materi pasal per pasal yang akan dimuat dalam Peraturan Bupati Agam tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) Nagari.
Bagi Pemerintah Kabupaten Agam keberadaan Perbup tentang RPJM Nagari memang sangat mendesak. Meski sudah ada Permendagri 114 tentang Pembangunan Desa yang telah memandu desa atau Nagari dalam membuat RPJM, namun Permendagri itu belum cukup. Perlu pula aturan yang lebih rinci sebagai turunan dari Permendagri dalam bentuk Perbup dalam mengarahkan Wali Nagari membuat RPJM. Apalagi di Kab. Agam terdapat 28 Nagari yang Wali Nagarinya baru saja dilantik setelah terpilih dalam Pemilihan Wali Nagari. Tentu dalam tiga bulan ke depan Wali-Wali Nagari ini sudah menuntaskan RPJM Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa.'Sejak diberlakukannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Desa dan tahun 2015 mulai disalurkan Dana Desa ke seluruh Desa di Indonesia, termasuk. Nagari-Nagari di Sumatera Barat,
Sebagai Pembina dan Pendamping Utama, salah satu fokus Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari—sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagari— adalah memang menyusun berbagai aturan sebagai turunan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kementrian apakah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati bahkan Petunjuk.Teknis agar Pemerintahan Nagari memiliki acuan di tingkat Kabupaten dalam melaksanakan pembangunan nagari.
Tercatat dalam tiga tahun implementasi Undang-Undang Desa ini dari tahun 2015 sampai 2017, telah 26 jenis aturan daerah, baik dalam bentuk Perda, Perbup, dan Juknis yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Agam —lihat www.bpmn agamkab.go.id. Yang menarik, penyusunan aturan daerah ini selalu diseuaikan dengan dinamika dan kesiapan sumber daya manusia yang ada di Nagari. Tak heran dalam perjalanannya ada dari beberapa aturan daerah tersebut yang mengalami perubahan.
Sebut saja Perda tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Nagari yang mengalami sekali perubahan. Demikian juga dengan Perbup tentang Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Kesehatan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang sampai tiga kali perubahan. Semua perubahan itu tentu mengikuti dinamika pembangunan Nagari dan kebutuhan Pemerintahan Nagari. Bahkan Juknis Pelaksanaan Pembangunan Nagari tiap tahun dirubah mengikuti masalah-masalah yang ditemui di lapangan tahun sebelumnya.
Dengan adanya dukungan aturan itu membuat pelaksanaan dana desa di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun relatif semakin lancar dan sudah dengan tahapan kegiatan pembangunan desa. Misalnya, ada Juknis Swakelola yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan fisik di Nagari mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di lapangan. Sisa anggaran akibat adanya swadaya masyarakat atau selisih harga material diantisipasi dengan membuat pasal penggunaan kelebihan dana menggunakan mekanisme tertentu. Demikian juga dengan ada kondisi-kondisi yang menghendaki perubahan RAB, hal itu telah diantisipasi melalui Juknis Swakelola ini.
Adanya Perbup No 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari telah membawa proses perencanaan pembangunan Nagari di Kabupaten Agam hampir sesuai dengan tahapan penyusunan RKP sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2015 dan Permendagri No 114 Tahun 2015. Dalam ketentuannya, penyusunan RKP Desa/Nagari harus diawali dengan Musyawarah Desa/Nagari yang dilaksanakan paling lambat bulan Juli.
Di kabupaten Agam pada tahun 2017, hingga akhir Juli lalu telah seluruh Nagari yang melaksanakan Musyawarah Nagari penyusunan RKP. Dan kini di bulan September, Nagari -Nagari tengah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang juga bagian tahapan penyusunan RKP Nagari.
Kesesuaian tahapan dan proses perencanaan pembangunan Desa/Nagari sebagai yang kini telah dilaksanakan di Kabupaten Agam tak pelak merupakan syarat utama terlaksananya pembangunan Desa/Nagari sesuai dengan semangat dan tujuan Undang-Undang Desa. Dan tentu tidak itu saja. Pemerintah Kabupaten membuat berbagai regulasi daerah, apakah itu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, ataupun Petunjuk Teknis-sesuai amanat undang-undang-agar Pemerintahan Desa/Nagari mempunyai pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
Sudah menjadi psikologi Pemerintahan Desa/Nagari, meskipun sesungguhnya dengan adanya produk hukum dibuat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa/Nagari sudah bisa melaksanakan pembangun desa, namun adanya aturan daerah semakin mengarahkan Desa/Nagari mengimplementasikan gerak langkah pembangunan untuk kemajuan dan kemandirian desa dan masyarakatnya.
Dalam Undang-Undang Desa peran Pemerintah Kabupaten memang strategis. Di Bab XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, pasal 112 hingga pasal 115 dijelaskan berbagai peran Pemerintah Kabupaten dalam mengimplemetasikan undang-undang ini. Khusus tentang pembuatan aturan daerah dinyatakan dalam pasal 115 yang menyebutkan kalau Pemerintah Kabupaten dalam fungsi pengawasan dan pembinaan berperan dalam membuat pedoman dalam pelaksanaan Dana Desa. Tidak hanya itu, dalam berbagai aturan turunan UU Desa, seperti Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 juga banyak pasal yang memberi amanat kepada Pemerintah Kabupaten untuk menyusun Petaturan Bupati dalam rangka memperkuat regulasi agar Pemerintahan Desa/Nagari bisa melaksanakan pembangunan sebagaimana yang diinginkan Undang-Undang Desa/Nagari.
Dalam konteks ini seluruh pihak patut mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Agam yang telah bergerak menghasilkan berbagai aturan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa.***
TA PMD Agam
Siang, sekira pukul 2 di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Agam berjalan diskusi yang cukup alot. Masing-masing peserta yang hadir menyampaikan argumentasi sendiri. Pada intinya mereka ingin agar topik yang dibahas semakin bagus, Ebaik dari segi redaksional maupun substansi. Lebih dari itu, mereka ingin agar topik yang dibahas mampu diterjemahkan oleh masyarakat Nagari.
Siang itu, Senin, 11 September 2017 di ruang pertemuan DPMN Agam, peserta Rapat yang berasal dari DPMN, Bappeda dan Pendamping tengah mendiskusikan materi pasal per pasal yang akan dimuat dalam Peraturan Bupati Agam tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) Nagari.
![]() |
| diskusi pembahasan Perbup RPJM di DPMN Agam |
Bagi Pemerintah Kabupaten Agam keberadaan Perbup tentang RPJM Nagari memang sangat mendesak. Meski sudah ada Permendagri 114 tentang Pembangunan Desa yang telah memandu desa atau Nagari dalam membuat RPJM, namun Permendagri itu belum cukup. Perlu pula aturan yang lebih rinci sebagai turunan dari Permendagri dalam bentuk Perbup dalam mengarahkan Wali Nagari membuat RPJM. Apalagi di Kab. Agam terdapat 28 Nagari yang Wali Nagarinya baru saja dilantik setelah terpilih dalam Pemilihan Wali Nagari. Tentu dalam tiga bulan ke depan Wali-Wali Nagari ini sudah menuntaskan RPJM Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa.'Sejak diberlakukannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Desa dan tahun 2015 mulai disalurkan Dana Desa ke seluruh Desa di Indonesia, termasuk. Nagari-Nagari di Sumatera Barat,
Sebagai Pembina dan Pendamping Utama, salah satu fokus Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari—sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagari— adalah memang menyusun berbagai aturan sebagai turunan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kementrian apakah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati bahkan Petunjuk.Teknis agar Pemerintahan Nagari memiliki acuan di tingkat Kabupaten dalam melaksanakan pembangunan nagari.
Tercatat dalam tiga tahun implementasi Undang-Undang Desa ini dari tahun 2015 sampai 2017, telah 26 jenis aturan daerah, baik dalam bentuk Perda, Perbup, dan Juknis yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Agam —lihat www.bpmn agamkab.go.id. Yang menarik, penyusunan aturan daerah ini selalu diseuaikan dengan dinamika dan kesiapan sumber daya manusia yang ada di Nagari. Tak heran dalam perjalanannya ada dari beberapa aturan daerah tersebut yang mengalami perubahan.
Sebut saja Perda tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Nagari yang mengalami sekali perubahan. Demikian juga dengan Perbup tentang Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Kesehatan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang sampai tiga kali perubahan. Semua perubahan itu tentu mengikuti dinamika pembangunan Nagari dan kebutuhan Pemerintahan Nagari. Bahkan Juknis Pelaksanaan Pembangunan Nagari tiap tahun dirubah mengikuti masalah-masalah yang ditemui di lapangan tahun sebelumnya.
Dengan adanya dukungan aturan itu membuat pelaksanaan dana desa di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun relatif semakin lancar dan sudah dengan tahapan kegiatan pembangunan desa. Misalnya, ada Juknis Swakelola yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan fisik di Nagari mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di lapangan. Sisa anggaran akibat adanya swadaya masyarakat atau selisih harga material diantisipasi dengan membuat pasal penggunaan kelebihan dana menggunakan mekanisme tertentu. Demikian juga dengan ada kondisi-kondisi yang menghendaki perubahan RAB, hal itu telah diantisipasi melalui Juknis Swakelola ini.
Adanya Perbup No 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari telah membawa proses perencanaan pembangunan Nagari di Kabupaten Agam hampir sesuai dengan tahapan penyusunan RKP sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2015 dan Permendagri No 114 Tahun 2015. Dalam ketentuannya, penyusunan RKP Desa/Nagari harus diawali dengan Musyawarah Desa/Nagari yang dilaksanakan paling lambat bulan Juli.
Di kabupaten Agam pada tahun 2017, hingga akhir Juli lalu telah seluruh Nagari yang melaksanakan Musyawarah Nagari penyusunan RKP. Dan kini di bulan September, Nagari -Nagari tengah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang juga bagian tahapan penyusunan RKP Nagari.
Kesesuaian tahapan dan proses perencanaan pembangunan Desa/Nagari sebagai yang kini telah dilaksanakan di Kabupaten Agam tak pelak merupakan syarat utama terlaksananya pembangunan Desa/Nagari sesuai dengan semangat dan tujuan Undang-Undang Desa. Dan tentu tidak itu saja. Pemerintah Kabupaten membuat berbagai regulasi daerah, apakah itu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, ataupun Petunjuk Teknis-sesuai amanat undang-undang-agar Pemerintahan Desa/Nagari mempunyai pedoman dalam melaksanakan pembangunan.
Sudah menjadi psikologi Pemerintahan Desa/Nagari, meskipun sesungguhnya dengan adanya produk hukum dibuat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa/Nagari sudah bisa melaksanakan pembangun desa, namun adanya aturan daerah semakin mengarahkan Desa/Nagari mengimplementasikan gerak langkah pembangunan untuk kemajuan dan kemandirian desa dan masyarakatnya.
Dalam Undang-Undang Desa peran Pemerintah Kabupaten memang strategis. Di Bab XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, pasal 112 hingga pasal 115 dijelaskan berbagai peran Pemerintah Kabupaten dalam mengimplemetasikan undang-undang ini. Khusus tentang pembuatan aturan daerah dinyatakan dalam pasal 115 yang menyebutkan kalau Pemerintah Kabupaten dalam fungsi pengawasan dan pembinaan berperan dalam membuat pedoman dalam pelaksanaan Dana Desa. Tidak hanya itu, dalam berbagai aturan turunan UU Desa, seperti Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 juga banyak pasal yang memberi amanat kepada Pemerintah Kabupaten untuk menyusun Petaturan Bupati dalam rangka memperkuat regulasi agar Pemerintahan Desa/Nagari bisa melaksanakan pembangunan sebagaimana yang diinginkan Undang-Undang Desa/Nagari.
Dalam konteks ini seluruh pihak patut mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Agam yang telah bergerak menghasilkan berbagai aturan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa.***
Sabtu, 02 September 2017
Menggunakan Dana Desa, Nagari Tiku Selatan Latih Ibu-Ibu Membuat Briket Arang Tempurung.
Oleh : Yosnofrizal*
Bila jeli, Nagari dapat menggunakan dana desa untuk mengoptimal pemanfaatan potensi yang ada di Nagarinya dalam mendorong perekonomiannya warga masyarakatnya. Kejelian ini yang telah dimiliki Pemerintah Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Tahu kalau Nagari itu memiliki tanaman kelapa yang banyak, bahkan termasuk salah satu sentra komoditi kelapa di Sumatera Barat, Pemerintah Nagari Tiku Selatan memakai dana desa mengadakan pelatihan pengolahan limbah kelapa, khususnya pelatihan mengolah tempurung kelapa menjadi arang dan briket sehingga tempurung menjadi komoditi yang bernilai tambah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pelatihan itu sendiri telah dilaksanakan pada hari Selasa sampai Rabu tanggal 28 — 29 Agustus 2017 lalu dengan peserta ibu - ibu dari Nagari Tiku Selatan. Tidak tanggung-tanggung, yang diundang menjadi Narasumber dalam pelatihan itu Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Unand, Ir. Aisman, MS yang juga pengurus Dewan Kelapa Indonesia. Aisman sendiri telah banyak terlibat dalam memberdayakan kelompok masyarakat dalam pengolahan limbah kelapa.
Prospek Limbah Tempurung Kelapa.
Dalam pelatihan itu Ir. Aisman memaparkan kalau kelapa adalah komoditi yang mempunyai banyak nilai tambah. Tidak hanya daging kelapa yang dapat diolah jadi minyak goreng, tapi hampir keseluruhan limbah kelapa jika diolah dapat memberikan nilai tambah yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Mulai dari batang, daun, hingga sabut, air dan tempurung.
Khusus untuk tempurung, katanya, limbah itu bisa diolah menjadi arang dan briket yang bermanfaat untuk sebagai bahan bakar dan bahan pencampur untuk shisa, rokok yang banyak digunakan orang di daerah Arab. "Kalau diekspor ke Arab, maka kebanyakan orang disana dipakai untuk bahan shisa atau rokok orang Arab," ucapnya.
Tidak hanya diolah menjadi arang dan briket, tempurung kelapa juga bisa dibuat jadi asap cair yang berguna untuk bahan pengawet, baik pengawet kayu ataupun makanan. Tentu sesuai dengan kualitas asap cair yang dihasilkan karena ada asap cair yang hanya boleh digunakan untuk pengawet kayu, ada yang kualitas bisa dipakai untuk pengawet ikan segar bahkan bakso.
Dan menariknya lagi, biaya pembuatan briket juga tidak terlalu besar sehingga kalau dibandingkan dengan nilai penjualan cukup menguntungkan. saat ini harga ekspor briket per tonnya tidak kurang 900 dollar atau sekitar 10 juta rupiah, atau perkilonya sebesar 10 ribu rupiah.
Sementara biaya yang dibutuhkan untuk membuat arang hingga menjadi briket tidak banyak. Dalam skala sederhana, pengolah hanya memerlukan biaya untuk membeli drum, tepung kanji dan tempurung. Drum diperlukan sebagai media pembakaran, tepung kanji untuk perekat. " Paling banyak habis 300 ribu rupiah, untuk membeli Drum bekas"ulasnya. Itupun drum bisa diganti dengan menggali tanah sebagai wadah pembakaran.
Untuk pemasaran, selain untuk memenuhi kebutuhan ekspor, pasar lokal pun masih cukup besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan restoran yang membutuhkan briket sebagai bahan bakar. ""Keunggulan briket adalah kalorinya yang lebih besar dari bahan bakar lain, termasuk gas,"tambahnya.
Briket mudah dibuat.
Membuat briket tidaklah sulit. Malah bisa dikatakan sangat mudah. Bahan dan alat yang diperlukan sederhana dan semua itu bisa didapatkan di sekitar lingkungan. Selain drum bahan lain yang diperlukan adalah pelepah batang pisang, tepung kanji untuk perekat, pengayak dan paralon yang telah dipotong sebagai media pencetak briket.
Pertama yang harus disediakan adalah media pembakaran. Media pembakaran bisa memakai drum bekas yang tidak berlubang. Kalau tidak drum, bisa juga dengan membuat lubang di tanah. Tapi kalau ingin yang lebih bagus dengan kapasitas besar dapat dengan membuat tungku khusus dengan bahan penutup dari asbes.
Setelah ada media pembakaran, selanjutnya tempurung dimasukan ke dalam media pembakaran sesuai dengan kapasitas media dan dibakar. Setelah api membesar dan tidak mungkin padam lagi, media perlahan ditutup sampai tidak ada asap yang keluar.
Mengapa sampai asap tidak yang keluar, karena keluarnya asap adalah penanda masih adanya oksigen yang masuk. Prinsip pembakaran agar tempurung menjadi arang adalah usahakan tidak ada oksigen dari luar yang masuk ke media pembakaran sebab jika udara atau oksigen masih masuk membuat peluang tempurung menjadi abu semakin besar. Selain mengurangi jumlah arang atau karbon yang dihasilkan, pembakaran yang tidak sempurna juga membuat kualitas arang yang dihasilkan tidak bagus.
Karenanya, ketika melakukan penutupan saat pembakaran dapat dimulai dengan menggunakan pelepah batang pisang, kemudian dilapisi dengan karung goni basah dan diakhiri dengan tanah basah sampai asap pembakaran tidak ada yang keluar.
Setelah media pembakaran tertutup sempurna biarkan proses pembakaran terjadi hingga seluruh tempurung terbakar dan menjadi arang. Biasanya proses ini kalau menggunakan drum butuh waktu semalam atau sekitar 12 jam.
Setelah semua tempurung menjadi arang, arang tersebut dikeluarkan dan ditumbuk sampai halus atau setelah ditumbuk diayak sehingga mendapatkan arang tempurung yang halus. Selanjutnya tepung arang dicampur dengan perekat yang terbuat dari tepung kanji/tapioka dengan kadar perekat sebanyak 5 persen dari tepung arang. kemudian adonan dimasukan ke dalam cetakan dari paralon. Setelah selesai pencetakan, arang yang telah menjadi briket itu dijemur dua sampai tiga hari. Briket yang telah kering sudah bisa digunakan sebagai bahan bakar.
Ditambahkan Aisman, untuk membuat briket tersebut kini juga telah tersedia alat alat yang dibutuhkan untuk membuat briket seperti alat penepung arang, alat pencetak, termasuk alat pembuat asap cair sebagai hasil lain dari tempurung kelapa.**
** TA-PMD Kab Agam
Bila jeli, Nagari dapat menggunakan dana desa untuk mengoptimal pemanfaatan potensi yang ada di Nagarinya dalam mendorong perekonomiannya warga masyarakatnya. Kejelian ini yang telah dimiliki Pemerintah Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.
Tahu kalau Nagari itu memiliki tanaman kelapa yang banyak, bahkan termasuk salah satu sentra komoditi kelapa di Sumatera Barat, Pemerintah Nagari Tiku Selatan memakai dana desa mengadakan pelatihan pengolahan limbah kelapa, khususnya pelatihan mengolah tempurung kelapa menjadi arang dan briket sehingga tempurung menjadi komoditi yang bernilai tambah dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
Pelatihan itu sendiri telah dilaksanakan pada hari Selasa sampai Rabu tanggal 28 — 29 Agustus 2017 lalu dengan peserta ibu - ibu dari Nagari Tiku Selatan. Tidak tanggung-tanggung, yang diundang menjadi Narasumber dalam pelatihan itu Dosen Fakultas Teknologi Pertanian Unand, Ir. Aisman, MS yang juga pengurus Dewan Kelapa Indonesia. Aisman sendiri telah banyak terlibat dalam memberdayakan kelompok masyarakat dalam pengolahan limbah kelapa.
Prospek Limbah Tempurung Kelapa.
Dalam pelatihan itu Ir. Aisman memaparkan kalau kelapa adalah komoditi yang mempunyai banyak nilai tambah. Tidak hanya daging kelapa yang dapat diolah jadi minyak goreng, tapi hampir keseluruhan limbah kelapa jika diolah dapat memberikan nilai tambah yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Mulai dari batang, daun, hingga sabut, air dan tempurung.
Khusus untuk tempurung, katanya, limbah itu bisa diolah menjadi arang dan briket yang bermanfaat untuk sebagai bahan bakar dan bahan pencampur untuk shisa, rokok yang banyak digunakan orang di daerah Arab. "Kalau diekspor ke Arab, maka kebanyakan orang disana dipakai untuk bahan shisa atau rokok orang Arab," ucapnya.
Tidak hanya diolah menjadi arang dan briket, tempurung kelapa juga bisa dibuat jadi asap cair yang berguna untuk bahan pengawet, baik pengawet kayu ataupun makanan. Tentu sesuai dengan kualitas asap cair yang dihasilkan karena ada asap cair yang hanya boleh digunakan untuk pengawet kayu, ada yang kualitas bisa dipakai untuk pengawet ikan segar bahkan bakso.
Dan menariknya lagi, biaya pembuatan briket juga tidak terlalu besar sehingga kalau dibandingkan dengan nilai penjualan cukup menguntungkan. saat ini harga ekspor briket per tonnya tidak kurang 900 dollar atau sekitar 10 juta rupiah, atau perkilonya sebesar 10 ribu rupiah.
Sementara biaya yang dibutuhkan untuk membuat arang hingga menjadi briket tidak banyak. Dalam skala sederhana, pengolah hanya memerlukan biaya untuk membeli drum, tepung kanji dan tempurung. Drum diperlukan sebagai media pembakaran, tepung kanji untuk perekat. " Paling banyak habis 300 ribu rupiah, untuk membeli Drum bekas"ulasnya. Itupun drum bisa diganti dengan menggali tanah sebagai wadah pembakaran.
Untuk pemasaran, selain untuk memenuhi kebutuhan ekspor, pasar lokal pun masih cukup besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan restoran yang membutuhkan briket sebagai bahan bakar. ""Keunggulan briket adalah kalorinya yang lebih besar dari bahan bakar lain, termasuk gas,"tambahnya.
Briket mudah dibuat.
Membuat briket tidaklah sulit. Malah bisa dikatakan sangat mudah. Bahan dan alat yang diperlukan sederhana dan semua itu bisa didapatkan di sekitar lingkungan. Selain drum bahan lain yang diperlukan adalah pelepah batang pisang, tepung kanji untuk perekat, pengayak dan paralon yang telah dipotong sebagai media pencetak briket.
Pertama yang harus disediakan adalah media pembakaran. Media pembakaran bisa memakai drum bekas yang tidak berlubang. Kalau tidak drum, bisa juga dengan membuat lubang di tanah. Tapi kalau ingin yang lebih bagus dengan kapasitas besar dapat dengan membuat tungku khusus dengan bahan penutup dari asbes.
Setelah ada media pembakaran, selanjutnya tempurung dimasukan ke dalam media pembakaran sesuai dengan kapasitas media dan dibakar. Setelah api membesar dan tidak mungkin padam lagi, media perlahan ditutup sampai tidak ada asap yang keluar.
Mengapa sampai asap tidak yang keluar, karena keluarnya asap adalah penanda masih adanya oksigen yang masuk. Prinsip pembakaran agar tempurung menjadi arang adalah usahakan tidak ada oksigen dari luar yang masuk ke media pembakaran sebab jika udara atau oksigen masih masuk membuat peluang tempurung menjadi abu semakin besar. Selain mengurangi jumlah arang atau karbon yang dihasilkan, pembakaran yang tidak sempurna juga membuat kualitas arang yang dihasilkan tidak bagus.
Karenanya, ketika melakukan penutupan saat pembakaran dapat dimulai dengan menggunakan pelepah batang pisang, kemudian dilapisi dengan karung goni basah dan diakhiri dengan tanah basah sampai asap pembakaran tidak ada yang keluar.
Setelah media pembakaran tertutup sempurna biarkan proses pembakaran terjadi hingga seluruh tempurung terbakar dan menjadi arang. Biasanya proses ini kalau menggunakan drum butuh waktu semalam atau sekitar 12 jam.
Setelah semua tempurung menjadi arang, arang tersebut dikeluarkan dan ditumbuk sampai halus atau setelah ditumbuk diayak sehingga mendapatkan arang tempurung yang halus. Selanjutnya tepung arang dicampur dengan perekat yang terbuat dari tepung kanji/tapioka dengan kadar perekat sebanyak 5 persen dari tepung arang. kemudian adonan dimasukan ke dalam cetakan dari paralon. Setelah selesai pencetakan, arang yang telah menjadi briket itu dijemur dua sampai tiga hari. Briket yang telah kering sudah bisa digunakan sebagai bahan bakar.
Ditambahkan Aisman, untuk membuat briket tersebut kini juga telah tersedia alat alat yang dibutuhkan untuk membuat briket seperti alat penepung arang, alat pencetak, termasuk alat pembuat asap cair sebagai hasil lain dari tempurung kelapa.**
** TA-PMD Kab Agam
Sabtu, 12 Agustus 2017
Analisis Mekanisme Pemekaran Desa/Nagari Sesuai Permendagri No 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa
Oleh : Yosnofrizal*
Pemekaran Nagari kini menjadi satu keniscayaan yang harus dilakukan sejak diberlakukan Undang-Undang Desa. Dinamika masyarakat Nagari yang terus berkembang ditandai dengan bertambah jumlah penduduk, adanya keinginan agar pelayanan pemerintah yang lebih optimal tentu menghendaki pemerintahan Nagari yang efektif dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar.
Apalagi sejak diberlakukan UU No 6 Tahun 2014 yang memberi kewenangan kepada Nagari untuk mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan kearifan yang tumbuh lama di Nagari. Kondisi ini tentu membutuhkan kemampuan prima Pemerintahan Nagari. Ditengah keterbatasan yang dimiliki Nagari, terutama dari sisi sumber daya manusia, maka opsi pemekaran nagari mungkin yang terbaik dalam menjawab tantangan optimalisasi peran Pemerintahan Nagari mengemban amanah membangun Nagari.
Pemerintah Propinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten responsif terhadap keinginan pemekaran Nagari ini. Respon itu terlihat ketika direkomendasinya sebagian Nagari di Sumbar untuk pemekaran, tidak terkecuali di Kabupaten Agam. Tahun 2017 ada beberapa nagari yang dimekarkan seperti Nagari Silari Aie Kecamatan Bawan dan Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
Tulisan ini menganalisis tahapan pemekaran Desa/Nagari sesuai dengan Permendagri No 1Tahun 2017 tentang penataan desa. Analisis lebih utama ditujukan pada saat Desa/Nagari menjadi Desa/Nagari persiapan.
Tahapan Pemekaran Desa/Nagari
Tahap Pertama
Tahapan Pengusulan dan Persetujuan Pemekaran Desa oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi (Pasal 16 – Pasal 22 Permendagri NO 1 Tahun 2017). Tahapan ini adalah proses yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menyetujui pemekaran desa dan membentuk Desa/ Nagari Persiapan dengan Keluarnya Surat Gubernur yang memuat Kode Register Desa/Nagari Persiapan
Tahap Kedua
Tahapan dari Desa/ Nagari Persiapan hingga menjadi Desa/Nagari Definitif (Pasal 23 – Pasal 26 Permendagri No 1 Tahun 2017).
Pada tahap ini, Pemerintah Kabupaten mengangkat pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan ( Pasal 23 ayat 1, Permendagri No 1 Tahun 2017 Tahun 2017,). Masa jabatan Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari persiapan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam jabatan yang sama ( PP No 43 Tahun 2014).
Adapun tugas atau kewenangan dari Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari adalah melaksanakan persiapan pembentukan Desa/Nagari definitif. Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari bertanggung Jawah kepada Bupati melalui Kepala Desa/Wali Nagari Desa Induk. ( Pasal 23, ayat 2 dan 3 Permendagi No 1 Tahun 2017)
Tugas Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan.
Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa/Nagari Persiapan mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa persiapan. Hasil RKP Desa persiapan disampaikan kepada Kepala Desa/Wali Nagari Induk untuk dijadikan bahan penyusunan APB Desa/Nagari Induk sebagai bagian dari kebutuhan anggaran belanja desa/nagari persiapan. Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Ikut serta dalam pembahasan APB Desa/Nagari Induk (Pasal 24, ayat 1 -3, Permendagri No 1 Tahun 2017)
Tugas yang lain adalah ;
1. Penetapan batas wilayah desa/nagari sesuai dengan kaidah kartografis
2. Pengelolaan anggaran operasional desa persiapan yang bersumber dari APB Desa/Nagari Induk
3. Pembentukan struktur organisasi (Badan Musyawarah Desa/Nagari)
4. Pengangkatan Perangkat Desa
5. Penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa
6. Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
7. Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan ;
8. Pembukaan akses perhubungan antara desa/nagari.
(Pasal 25 ayat 2, Permendagri No 1 Tahun 2017).
Terhadap tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati melalui camat dan kepada Kepala Desa/Wali Nagari Induk ( Pasal 25 ayat 1, Permendagri No 1 tahun 2017).
Pembiayaan Desa/Nagari Persiapan.
Desa/Nagari persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak (maksimal) 30 Persen dari APB Desa/Nagari Induk.
Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa/Nagari yang tidak mampu dibiayai oleh APB Desa/Nagari Induk dibebankan pada APBD Kabupaten Kota dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Propinsi.
Anggaran pembangunan sarana dan prasarana desa yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten/Kota bisa dilakukan melalui mekanisme APB Desa/Nagari induk karena dalam pasal 24, ayat 7 Permendagri No 1 Tahun 2017, mekanisme itu dinyatakan dengan dapat. Ini berarti Pemkab boleh saja membuat kebijakan khusus pembiayaan Nagari Persiapan
Tahap Ketiga
Tahapan verifikasi kelayakan Desa/Nagari Persiapan untuk ditetapkan menjadi Desa/Nagari Definitif.
Setelah adanya laporan dari Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari kepada Bupati/Walikota, maka Bupati/Walikota menyampaikan laporan itu kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi. Apabila dalam kajian dan verifikasi tersebut tim menilai Desa/Nagari persiapan layak menjadi Desa/Nagari definitif, maka Bupati/Walikota menyusun rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa/Nagari.
Jika rancangan Perda Kabupaten/Kota disetujui bersama Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi. (Pasal 25 ayat 3 – 7 Permendagri No 1 Tahun 2017)
Apabila hasil kajian dan verifikasi dari tim menyatakan Desa/Nagari persiapan tidak layak menjadi desa/Nagari, Desa/Nagari persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa/Nagari Induk (Pasal 26 ayat 1 Permendagri No 1 Tahun 2017).
* TA PMD Kabupaten Agam.
Pemekaran Nagari kini menjadi satu keniscayaan yang harus dilakukan sejak diberlakukan Undang-Undang Desa. Dinamika masyarakat Nagari yang terus berkembang ditandai dengan bertambah jumlah penduduk, adanya keinginan agar pelayanan pemerintah yang lebih optimal tentu menghendaki pemerintahan Nagari yang efektif dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar.
Apalagi sejak diberlakukan UU No 6 Tahun 2014 yang memberi kewenangan kepada Nagari untuk mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan kearifan yang tumbuh lama di Nagari. Kondisi ini tentu membutuhkan kemampuan prima Pemerintahan Nagari. Ditengah keterbatasan yang dimiliki Nagari, terutama dari sisi sumber daya manusia, maka opsi pemekaran nagari mungkin yang terbaik dalam menjawab tantangan optimalisasi peran Pemerintahan Nagari mengemban amanah membangun Nagari.
Pemerintah Propinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten responsif terhadap keinginan pemekaran Nagari ini. Respon itu terlihat ketika direkomendasinya sebagian Nagari di Sumbar untuk pemekaran, tidak terkecuali di Kabupaten Agam. Tahun 2017 ada beberapa nagari yang dimekarkan seperti Nagari Silari Aie Kecamatan Bawan dan Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
Tulisan ini menganalisis tahapan pemekaran Desa/Nagari sesuai dengan Permendagri No 1Tahun 2017 tentang penataan desa. Analisis lebih utama ditujukan pada saat Desa/Nagari menjadi Desa/Nagari persiapan.
Tahapan Pemekaran Desa/Nagari
Tahap Pertama
Tahapan Pengusulan dan Persetujuan Pemekaran Desa oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi (Pasal 16 – Pasal 22 Permendagri NO 1 Tahun 2017). Tahapan ini adalah proses yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menyetujui pemekaran desa dan membentuk Desa/ Nagari Persiapan dengan Keluarnya Surat Gubernur yang memuat Kode Register Desa/Nagari Persiapan
Tahap Kedua
Tahapan dari Desa/ Nagari Persiapan hingga menjadi Desa/Nagari Definitif (Pasal 23 – Pasal 26 Permendagri No 1 Tahun 2017).
Pada tahap ini, Pemerintah Kabupaten mengangkat pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan ( Pasal 23 ayat 1, Permendagri No 1 Tahun 2017 Tahun 2017,). Masa jabatan Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari persiapan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam jabatan yang sama ( PP No 43 Tahun 2014).
Adapun tugas atau kewenangan dari Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari adalah melaksanakan persiapan pembentukan Desa/Nagari definitif. Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari bertanggung Jawah kepada Bupati melalui Kepala Desa/Wali Nagari Desa Induk. ( Pasal 23, ayat 2 dan 3 Permendagi No 1 Tahun 2017)
Tugas Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan.
Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa/Nagari Persiapan mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa persiapan. Hasil RKP Desa persiapan disampaikan kepada Kepala Desa/Wali Nagari Induk untuk dijadikan bahan penyusunan APB Desa/Nagari Induk sebagai bagian dari kebutuhan anggaran belanja desa/nagari persiapan. Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Ikut serta dalam pembahasan APB Desa/Nagari Induk (Pasal 24, ayat 1 -3, Permendagri No 1 Tahun 2017)
Tugas yang lain adalah ;
1. Penetapan batas wilayah desa/nagari sesuai dengan kaidah kartografis
2. Pengelolaan anggaran operasional desa persiapan yang bersumber dari APB Desa/Nagari Induk
3. Pembentukan struktur organisasi (Badan Musyawarah Desa/Nagari)
4. Pengangkatan Perangkat Desa
5. Penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa
6. Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
7. Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan ;
8. Pembukaan akses perhubungan antara desa/nagari.
(Pasal 25 ayat 2, Permendagri No 1 Tahun 2017).
Terhadap tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati melalui camat dan kepada Kepala Desa/Wali Nagari Induk ( Pasal 25 ayat 1, Permendagri No 1 tahun 2017).
Pembiayaan Desa/Nagari Persiapan.
Desa/Nagari persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak (maksimal) 30 Persen dari APB Desa/Nagari Induk.
Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa/Nagari yang tidak mampu dibiayai oleh APB Desa/Nagari Induk dibebankan pada APBD Kabupaten Kota dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Propinsi.
Anggaran pembangunan sarana dan prasarana desa yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten/Kota bisa dilakukan melalui mekanisme APB Desa/Nagari induk karena dalam pasal 24, ayat 7 Permendagri No 1 Tahun 2017, mekanisme itu dinyatakan dengan dapat. Ini berarti Pemkab boleh saja membuat kebijakan khusus pembiayaan Nagari Persiapan
Tahap Ketiga
Tahapan verifikasi kelayakan Desa/Nagari Persiapan untuk ditetapkan menjadi Desa/Nagari Definitif.
Setelah adanya laporan dari Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari kepada Bupati/Walikota, maka Bupati/Walikota menyampaikan laporan itu kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi. Apabila dalam kajian dan verifikasi tersebut tim menilai Desa/Nagari persiapan layak menjadi Desa/Nagari definitif, maka Bupati/Walikota menyusun rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa/Nagari.
Jika rancangan Perda Kabupaten/Kota disetujui bersama Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi. (Pasal 25 ayat 3 – 7 Permendagri No 1 Tahun 2017)
Apabila hasil kajian dan verifikasi dari tim menyatakan Desa/Nagari persiapan tidak layak menjadi desa/Nagari, Desa/Nagari persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa/Nagari Induk (Pasal 26 ayat 1 Permendagri No 1 Tahun 2017).
* TA PMD Kabupaten Agam.
Minggu, 06 Agustus 2017
Kecamatan Matur Mendorong Destinasi Wisata Berbasis Nagari.
Oleh : Yosnofrizal*
Pernyataan Zulrizul, pengelola Lawang Park dalam pertemuan yang dihadiri Wali Nagari se-Kecamatan Matur tentang tingginya animo orang berkunjung ke Matur bukan membual. Data tingkat kunjungan wisatawam ke Kecamatan itu, khususnya ke Lawang saat memang sangat tinggi.
Zola Pandoe, pengelola Puncak Lawang, destinasi wisata utama di Kecamatan itu menyebutkan kunjungan wisatawan ke Kecamatan Matur tidak kurang 500 ribu orang pertahun. ""Khusus ke Puncak Lawang saja selama 10 hari Lebaran kemarin mencapai 50 ribu orang,""ucapnya.
Tingginya animo orang datang ke Kecamatan Matur tidak terlepas kondisi daerah yang memiliki bentangan alam yang indah. Yang terkenal tentu saja keberadaan Puncak Lawang dan Lawang Park yang punya panorama indah dengan view Danau Maninjau ditimpali puncak puncak gunung dan lembah-lembah yang diisi dengan rumah penduduknya.
Tapi, besar keinginan orang datang tidak akan ada artinya kalau potensi itu tidak dikelola dengan baik. Saat ini, yang paling banyak mendapat manfaat adalah pengelola wisata seperti Zuhrizul dan Zola Pandoe. Sementara, untuk masyarakat di nagari-nagari di Kecamatan Matur, baik untuk warga nagari maupun pemerintahan Nagari, keuntungan itu belum banyak dirasakan.
Padahal, tutur Zuhrizul, bila Pemerintahan Nagari ingin mengoptimalkan manfaat itu, bersama masyarakat bisa membuatkan program dan kegiatan bagaimana wisata sebagai sumber perekonomian, baik dalam menciptakan komoditi yang mendukung kegiatan wisata maupun menggali objek - objek wisata lain sebagai destinasi wisata baru di Kecamatan Matur.
Ia melihat banyak sekali potensi wisata yang dimiliki Nagari di Kecamatan Matur. Apalagi, dengan kecendrungan wisata saat ini, terutama perkembangan teknologi informasi, publikasi objek wisata tidak terlalu sulit dan membutuhkan biaya besar. Konsep wisata saat ini tidak perlu biaya yang besar dan lahan luas. ""Bila ada objek wisata bagus dengan konsep pengelolaan yang tepat, bisa menjadi sumber uang,""ucap yang menampilkan betuk pengembangan objek wisata dalam gambar gambar menarik.
Keberadaan dana desa, katanya, bisa digunakan untuk mendukung pengembangan wisata di Nagari. Tinggal lagi apakah Pemerintahan Nagari mau mengalokasikan anggarannya dan menyusun konsep pengembangan wisata tersebut.
Wali-Wali Nagari yang hadir dalam forum itu juga mengakui banyak potensi nagari yang mereka pimpin untuk dikembangkan. Namun karena kekurangan sumber daya manusia dan tiada pengalaman serta kekurangan pengetahuan dalam pengembangan wisata, mereka kesulitan mencuatkan berbagai potensi tersebut.
Salah satu yang menyebutkan adalah Wali Nagari Matua Mudiak. Akmal, Wali Nagari Matua Mudiak menyebutkan, kalau Pemerintahannya ingin mengembangkan potensi wisata yang ada di Nagari. Tapi karena tidak tahu cara dan konsepnya, keinginan belum bisa terwujud.
Kesepakatan Bersama dan Grand Design Pengembangan Wisata
Dalam diskusi tersebut juga terungkap tahapan-tahapan yang bisa dilakukan Nagari dalam mengembangkan potensi wisata di Nagari dalam satu konsep kawasan se Kecamatan Matur. Zola Pandoe mengatakan, langkah pertama adalah melakukan pemetaan potensi wisata di Nagari. Setelah pemetaan Nagari memilih dapat memilih satu saja potensi untuk dikembangkan secara serius.
Selanjutnya dari potensi yang dipilih itu, secara kawasan perlu dibuat grand design pengembangan kawasan wisata di Kecamatan Matur, yang tidak hanya berisikan model pengembangan kawasan pariwisata, tapi juga peran komponen yang terlibat, baik pemerintah Nagari, Kabupaten, Propinsi dan pengelola wisata. "Untuk membuat grand design, bila perlu kita libatkan para pakarny, apakah dari perguruan tinggi atau konsultan pariwisata, "ucapnya.
Yang tak kalah penting adalah, sebelum upaya itu dilakukan dibutuhkan komitmen bersama dari Nagari yang ada di Kecamatan Matur untuk mengembangkan kawasan wisata berbasiskan Nagari. " Jika ini bisa kita lakukan saya optimis, bukan 500 ribu orang yang datang ke Matur, tapi target 1 juta orang bisa tercapai pertahunnya. Dan yang lebih penting, pengembangan kawasan wisata bermanfaat terhadap nagari dan masyarakat," tambah Zola yang asli putra Lawang ini.
Diskusi yang peserta Wali Nagari se Kecamatan Matur difasilitasi Pemerintah Kecamatan Matur. Diskusi ini juga melibatkan pengelola wisata di Kecamatan Matur dan Pendamping Profesional. Plt Camat Matur, Subcan menyebutkan pertemuan tersebut diadakan sebagai wadah komunikasi antara Pemerintah Nagari dengan pengelola wisata yang di Kecamatan Matur.
Tujuan adalah terbangun kesepahaman antara Nagari dengan pengelola wisata bagaimana membangun Kecamatan Matur sebagai kawasan wisata yang berbasiskan Nagari.
Pertemuan ini sendiri menghasilkan kesepakatan akan diadakan lagi pertemuan yang melibatkan unsur unsur Pemerintahan Nagari yang lebih besar seperti Badan Musyawarah Nagari dan tokoh masyarakat. Dari pertemuan itu diharapkan bisa dibuat kesepahaman bersama tentang pengembangan kawasan wisata dan terbentuk tim percepatan pengembangan kawasan wisata kolaborasi multipihak.
*TA PMD Kab. Agam
""Tidak diundangpun, orang tetap datang kesini."" Itulah kata yang terucap dari Zuhrizul, salah seorang pengelola wisata di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam ketika diskusi pengembangan Kecamatan Matur sebagai Destinasi Wisata Utama di Sumatera Barat baru-baru ini.
Pernyataan Zulrizul, pengelola Lawang Park dalam pertemuan yang dihadiri Wali Nagari se-Kecamatan Matur tentang tingginya animo orang berkunjung ke Matur bukan membual. Data tingkat kunjungan wisatawam ke Kecamatan itu, khususnya ke Lawang saat memang sangat tinggi.
Zola Pandoe, pengelola Puncak Lawang, destinasi wisata utama di Kecamatan itu menyebutkan kunjungan wisatawan ke Kecamatan Matur tidak kurang 500 ribu orang pertahun. ""Khusus ke Puncak Lawang saja selama 10 hari Lebaran kemarin mencapai 50 ribu orang,""ucapnya.
Tingginya animo orang datang ke Kecamatan Matur tidak terlepas kondisi daerah yang memiliki bentangan alam yang indah. Yang terkenal tentu saja keberadaan Puncak Lawang dan Lawang Park yang punya panorama indah dengan view Danau Maninjau ditimpali puncak puncak gunung dan lembah-lembah yang diisi dengan rumah penduduknya.
Tapi, besar keinginan orang datang tidak akan ada artinya kalau potensi itu tidak dikelola dengan baik. Saat ini, yang paling banyak mendapat manfaat adalah pengelola wisata seperti Zuhrizul dan Zola Pandoe. Sementara, untuk masyarakat di nagari-nagari di Kecamatan Matur, baik untuk warga nagari maupun pemerintahan Nagari, keuntungan itu belum banyak dirasakan.
Padahal, tutur Zuhrizul, bila Pemerintahan Nagari ingin mengoptimalkan manfaat itu, bersama masyarakat bisa membuatkan program dan kegiatan bagaimana wisata sebagai sumber perekonomian, baik dalam menciptakan komoditi yang mendukung kegiatan wisata maupun menggali objek - objek wisata lain sebagai destinasi wisata baru di Kecamatan Matur.
Ia melihat banyak sekali potensi wisata yang dimiliki Nagari di Kecamatan Matur. Apalagi, dengan kecendrungan wisata saat ini, terutama perkembangan teknologi informasi, publikasi objek wisata tidak terlalu sulit dan membutuhkan biaya besar. Konsep wisata saat ini tidak perlu biaya yang besar dan lahan luas. ""Bila ada objek wisata bagus dengan konsep pengelolaan yang tepat, bisa menjadi sumber uang,""ucap yang menampilkan betuk pengembangan objek wisata dalam gambar gambar menarik.
Keberadaan dana desa, katanya, bisa digunakan untuk mendukung pengembangan wisata di Nagari. Tinggal lagi apakah Pemerintahan Nagari mau mengalokasikan anggarannya dan menyusun konsep pengembangan wisata tersebut.
Wali-Wali Nagari yang hadir dalam forum itu juga mengakui banyak potensi nagari yang mereka pimpin untuk dikembangkan. Namun karena kekurangan sumber daya manusia dan tiada pengalaman serta kekurangan pengetahuan dalam pengembangan wisata, mereka kesulitan mencuatkan berbagai potensi tersebut.
Salah satu yang menyebutkan adalah Wali Nagari Matua Mudiak. Akmal, Wali Nagari Matua Mudiak menyebutkan, kalau Pemerintahannya ingin mengembangkan potensi wisata yang ada di Nagari. Tapi karena tidak tahu cara dan konsepnya, keinginan belum bisa terwujud.
Kesepakatan Bersama dan Grand Design Pengembangan Wisata
Dalam diskusi tersebut juga terungkap tahapan-tahapan yang bisa dilakukan Nagari dalam mengembangkan potensi wisata di Nagari dalam satu konsep kawasan se Kecamatan Matur. Zola Pandoe mengatakan, langkah pertama adalah melakukan pemetaan potensi wisata di Nagari. Setelah pemetaan Nagari memilih dapat memilih satu saja potensi untuk dikembangkan secara serius.
Selanjutnya dari potensi yang dipilih itu, secara kawasan perlu dibuat grand design pengembangan kawasan wisata di Kecamatan Matur, yang tidak hanya berisikan model pengembangan kawasan pariwisata, tapi juga peran komponen yang terlibat, baik pemerintah Nagari, Kabupaten, Propinsi dan pengelola wisata. "Untuk membuat grand design, bila perlu kita libatkan para pakarny, apakah dari perguruan tinggi atau konsultan pariwisata, "ucapnya.
Yang tak kalah penting adalah, sebelum upaya itu dilakukan dibutuhkan komitmen bersama dari Nagari yang ada di Kecamatan Matur untuk mengembangkan kawasan wisata berbasiskan Nagari. " Jika ini bisa kita lakukan saya optimis, bukan 500 ribu orang yang datang ke Matur, tapi target 1 juta orang bisa tercapai pertahunnya. Dan yang lebih penting, pengembangan kawasan wisata bermanfaat terhadap nagari dan masyarakat," tambah Zola yang asli putra Lawang ini.
Diskusi yang peserta Wali Nagari se Kecamatan Matur difasilitasi Pemerintah Kecamatan Matur. Diskusi ini juga melibatkan pengelola wisata di Kecamatan Matur dan Pendamping Profesional. Plt Camat Matur, Subcan menyebutkan pertemuan tersebut diadakan sebagai wadah komunikasi antara Pemerintah Nagari dengan pengelola wisata yang di Kecamatan Matur.
Tujuan adalah terbangun kesepahaman antara Nagari dengan pengelola wisata bagaimana membangun Kecamatan Matur sebagai kawasan wisata yang berbasiskan Nagari.
Pertemuan ini sendiri menghasilkan kesepakatan akan diadakan lagi pertemuan yang melibatkan unsur unsur Pemerintahan Nagari yang lebih besar seperti Badan Musyawarah Nagari dan tokoh masyarakat. Dari pertemuan itu diharapkan bisa dibuat kesepahaman bersama tentang pengembangan kawasan wisata dan terbentuk tim percepatan pengembangan kawasan wisata kolaborasi multipihak.
*TA PMD Kab. Agam
Jumat, 04 Agustus 2017
Mengapresiasi Terlaksananya Musna RKP di Kabupaten Agam
Oleh : Yosnofrizal*
Satu lagi, Nagari di Kabupaten Agam telah melaksanakan Musyawarah Nagari (Musna)penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari. Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari menggelar Musna hari Rabu, 2 Agustus 2017 di Aula Kantor Wali Nagari Bawan.
Selain seluruh unsur masyarakat Nagari, Musna yang dilaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, dihadiri Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Nagari Kabupaten Agam Kabupaten Agam, Widyastuti, Camat IV Nagari, termasuk pendamping profesional baik Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Dengan terlaksananya Musna Nagari Bawan tersebut, berarti telah 81Nagari dari 82 Nagari yang ada di Kabupaten Agam menyelenggarakan Musna penyusunan RKP sebagai satu tahapan penyusunan perencanaan pembangunan Nagari seperti yang diamanat Permendagri 114 tahun 2014 sebagai satu turunan peraturan Undang-Undang No 6 Tahun 2014.
Ditengah sorotan yang begitu tajam terhadap pelaksanaan dana desa terutama sejak ditemui berbagai penyimpangan penggunaan desa seperti terjadi OTT di Kabupaten Pamengkasan, Madura terkait penggunaan dana desa baru-baru ini, terlaksananya Musna ini patut diapresiasi. Sebab, Musna RKP yang dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana yang ditegas Permendagri merupakan prasyarat pengawalan dana desa dan penyusunan kegiatan pembangunan desa yang betul-betul berguna untuk kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.
Betapa tidak, dengan terlaksananya Musna RKP, maka kontrol pelaksanaan pembangunan desa sesungguhnya telah dimulai. Di Musna, unsur masyarakat nagari dan berbagai pihak yang hadir akan mengetahui kegiatan pembangunan nagari. Dengan demikian proses pengawalan kegiatan nagari otomatis tumbuh di tengah masyarakat.
Pengawalan dana desa memang bermula dari proses perencanaan yang baik. Mustahil rasanya pengawalan dapat dilakukan jika proses perencanaan pembangunan dilakukan serampangan dan tidak sesuai dengan jadwal yang disebutkan dalam peraturan dan perundangan. Berbagai penyimpangan dan penyewengan yang mungkin terjadi dalam penggunaan dana desa dapat diantisipasi dengan proses perencanaan. Partisipasi masyarakat desa yang menjadi salah prinsip dalam pemanfaatan dana desa dapat diperkuat.
Tak kalah pentingnya, Pemerintah Kabupaten bersama pendamping serta berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan desa bisa lebih dini menangkap sinyal-sinyal penyimpangan dan secara dini pula membuat langkah mengatasi potensi penyimpangan itu.
Adanya pelaksanaan proses perencanaan yang berjalan sesuai tahapan juga akan menjamin tersusun kegiatan pembangunan desa yang lebih baik. Kegiatan pembangunan perdesaan yang betul betul tumbuh berdasarkan kebutuhan masyarakat desa dan mampu memberi nilai dan daya guna terhadap kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa hanya muncul ketika seluruh tahapan perencanaan itu dilalui oleh Pemerintahan Desa.
Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) melihat pentingnya proses perencanaan yang berjalan baik di Nagari. Itu dibuktikan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari. Perbup yang merupakan turunan Permendagri No 114 menjadi acuan bagi Nagari di Kabupaten Agam dalam proses penyusunan RKP, mulai dari pelaksanaan Musna hingga penetapan Peraturan Nagari tentang RKP.
Tidak hanya itu, DPMN juga berupaya agar setiap tahapan penyusunan RKP berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam Perbub. Bersama tenaga pendamping mulai dari tingkatan Tenaga Ahli, Pendamping Desa hingga Pendamping Lokal Desa terus berkordinasikan memastikan agar Pemerintahan Nagari segera melaksanakan kegiatan yang menjadi awal penyusunan RKP itu. Itu yang membuat hingga akhir Juli ini 82 Nagari telah melaksanakan Musna RKP Nagari tahun 2018.
Yang menarik, selain mendorong terlaksananya Musna, untuk penyusunan RKP Nagari Tahun 2018 ini, DPMN juga akan menerapkan sistim E-Planning atau perencanaan barbasiskan digital. Untuk menerapkan E-Planning, DPMN telah menyiapkan aplikasi perencanaan dan tengah dalam tahap sosialisasi, baik ditingkatan pendamping maupun pihak terkait lainnya.Semua ini harapannya agar proses perencanaan pembangunan Nagari di Kabupaten Agam semakin baik.
*Tenaga Ahli PMD Kabupaten Agam
Satu lagi, Nagari di Kabupaten Agam telah melaksanakan Musyawarah Nagari (Musna)penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari. Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari menggelar Musna hari Rabu, 2 Agustus 2017 di Aula Kantor Wali Nagari Bawan.
Selain seluruh unsur masyarakat Nagari, Musna yang dilaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, dihadiri Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Nagari Kabupaten Agam Kabupaten Agam, Widyastuti, Camat IV Nagari, termasuk pendamping profesional baik Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Dengan terlaksananya Musna Nagari Bawan tersebut, berarti telah 81Nagari dari 82 Nagari yang ada di Kabupaten Agam menyelenggarakan Musna penyusunan RKP sebagai satu tahapan penyusunan perencanaan pembangunan Nagari seperti yang diamanat Permendagri 114 tahun 2014 sebagai satu turunan peraturan Undang-Undang No 6 Tahun 2014.
Ditengah sorotan yang begitu tajam terhadap pelaksanaan dana desa terutama sejak ditemui berbagai penyimpangan penggunaan desa seperti terjadi OTT di Kabupaten Pamengkasan, Madura terkait penggunaan dana desa baru-baru ini, terlaksananya Musna ini patut diapresiasi. Sebab, Musna RKP yang dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana yang ditegas Permendagri merupakan prasyarat pengawalan dana desa dan penyusunan kegiatan pembangunan desa yang betul-betul berguna untuk kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.
Betapa tidak, dengan terlaksananya Musna RKP, maka kontrol pelaksanaan pembangunan desa sesungguhnya telah dimulai. Di Musna, unsur masyarakat nagari dan berbagai pihak yang hadir akan mengetahui kegiatan pembangunan nagari. Dengan demikian proses pengawalan kegiatan nagari otomatis tumbuh di tengah masyarakat.
Pengawalan dana desa memang bermula dari proses perencanaan yang baik. Mustahil rasanya pengawalan dapat dilakukan jika proses perencanaan pembangunan dilakukan serampangan dan tidak sesuai dengan jadwal yang disebutkan dalam peraturan dan perundangan. Berbagai penyimpangan dan penyewengan yang mungkin terjadi dalam penggunaan dana desa dapat diantisipasi dengan proses perencanaan. Partisipasi masyarakat desa yang menjadi salah prinsip dalam pemanfaatan dana desa dapat diperkuat.
Tak kalah pentingnya, Pemerintah Kabupaten bersama pendamping serta berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan desa bisa lebih dini menangkap sinyal-sinyal penyimpangan dan secara dini pula membuat langkah mengatasi potensi penyimpangan itu.
Adanya pelaksanaan proses perencanaan yang berjalan sesuai tahapan juga akan menjamin tersusun kegiatan pembangunan desa yang lebih baik. Kegiatan pembangunan perdesaan yang betul betul tumbuh berdasarkan kebutuhan masyarakat desa dan mampu memberi nilai dan daya guna terhadap kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa hanya muncul ketika seluruh tahapan perencanaan itu dilalui oleh Pemerintahan Desa.
Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) melihat pentingnya proses perencanaan yang berjalan baik di Nagari. Itu dibuktikan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari. Perbup yang merupakan turunan Permendagri No 114 menjadi acuan bagi Nagari di Kabupaten Agam dalam proses penyusunan RKP, mulai dari pelaksanaan Musna hingga penetapan Peraturan Nagari tentang RKP.
Tidak hanya itu, DPMN juga berupaya agar setiap tahapan penyusunan RKP berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam Perbub. Bersama tenaga pendamping mulai dari tingkatan Tenaga Ahli, Pendamping Desa hingga Pendamping Lokal Desa terus berkordinasikan memastikan agar Pemerintahan Nagari segera melaksanakan kegiatan yang menjadi awal penyusunan RKP itu. Itu yang membuat hingga akhir Juli ini 82 Nagari telah melaksanakan Musna RKP Nagari tahun 2018.
Yang menarik, selain mendorong terlaksananya Musna, untuk penyusunan RKP Nagari Tahun 2018 ini, DPMN juga akan menerapkan sistim E-Planning atau perencanaan barbasiskan digital. Untuk menerapkan E-Planning, DPMN telah menyiapkan aplikasi perencanaan dan tengah dalam tahap sosialisasi, baik ditingkatan pendamping maupun pihak terkait lainnya.Semua ini harapannya agar proses perencanaan pembangunan Nagari di Kabupaten Agam semakin baik.
*Tenaga Ahli PMD Kabupaten Agam
Langganan:
Komentar (Atom)









