Senin, 09 Oktober 2017

Kisah Kecil Tentang Manfaat Dana Desa

Oleh : Yosnofrizal
TA-PMD Agam

Jika ada yang menanyakan apa manfaat dana desa bagi masyarakat, maka sekelumit kisah ini bisa jadi rujukan kecil bagaimana keberadaan dana itu dan sistim pengelolaannya mempengaruhi gerak ekonomi masyarakat di desa. Kisah ini adalah pengalaman penulis sendiri yang kini tinggal di wilayah pendampingan tepatnya di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.


Sebagai seorang pendamping yang ditugaskan di Kabupaten Agam, penulis tertarik dengan ide yang disampaikan Dosen Penulis di Fakultas Pertanian, Universitas Andalas. Nama dosen itu, Prof. Dr. Helmi. Di kampus, dosen ini terkenal sebagai pakar perencanaan pembangunan dan pengembangan masyarakat. Tidak hanya mengajar, dia terlibat dalam pemberdayaan masyarakat. Yang terbaru digagasnya, mendirikan Minangkabau Bussines School And Enterpreneur Community (MBS—EC).

Idenya,  sebagai Pendamping Masyarakat, seorang pendamping tidak hanya bekerja bersama masyarakat dalam menggerakkan berbagai bidang pemberdayaan, tapi terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi. Keterlibatan itu bisa berbentuk memiliki usaha berbasiskan potensi yang dipunyai wilayah dampingan. Kalau daerah potensial peternakan, maka kegiatan ekonomi itu bisa usaha peternakan. Demikian pun usaha-usaha lainnya. yang terpenting, katanya, dari titik usaha itu penmberdayaan dilakukan.

Ide itu yang membuat adanya keinginan untuk berinvestasi di wilayah pendampingan. Dan Nagari Maninjau yang terletak dipinggiran Danau Maninjau selama ini terkenal sebagai sentra perikanan di Sumatera Barat, khususnya ikan keramba apung yang memanfaatkan  areal Danau Maninjau. Jika didalami, sesungguhnya potensi pembudidayaan ikan bukan hanya memanfaatkan areal danau. Pengembangan ikan darat juga tak kalah potensialnya.

Memanfaatkan areal persawahan atau lahan-lahan kosong dijadikan kolam ikan bisa diusahakan mengingat dikawasan itu mempunyai sumber air yang cukup. Apalagi disadari pemanfaatan areal Danau untuk pengembangan sudah saatnya dihentikan bahkan kalau bisa dikurangi karena pemanfaatan areal sudah melebihi daya tampung sehingga  memberikan dampak yang mengganggu keberlanjutan ekosistim danau Maninjau.

Mencoba memanfaatkan lahan kosong dan sumber air yang melimpah untuk berkolam ikan inilah yang ingin dilakukan sebagai usaha ekonomi untuk pemberdayaan. Dan itupun didukung tersedia beberapa kolam ikan. Tinggal lagi mengintensifkan budidaya ikan sesuai kultur teknis budidaya ikan yang baik.

Tapi, disinilah terlihat kalau adanya dana di desa, baik yang berasal dari APBN maupun yang bersumber dari APBD Kabupaten dalam bentuk alokasi dana desa atau nagari, ternyata mamberi kehidupan bagi masyarakat desa. Adanya kucuran dana melalui bermacam kegiatan Nagari telah memicu gerak ekonomi masyarakat. Paling tidak telah menyedot pekerja yang ada.  

Setidaknya ini yang dirasakan di Nagari Maninjau. Kini sangat terasa sulit mencari pekerja di Nagari Maninjau. Banyak dari mereka yang tersedot bekerja pada kegiatan yang dikelola Nagari, baik sebagai tukang atau pekerja sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk.Teknis Swakelola yang dibuat Pemerintah Kabupaten Agam. Tak sedikit pula anak Nagari Maninjau yang bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena dalam.Juknis itu memang diatur anggota TPK, Pengawas dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan harus melibatkan masyarakat.

Ini pula yang  membuat penulis kesulitan mencari pekerja untuk menyiapkan kolam agar bisa menjadi kolam yang tempat pembudidayaan yang sesuai kultur teknis berkolam ikan. Padahal untuk mendapatkan pekerja itu, penulis sudah menunggu berhari—hari. "Mereka kini bekerja pada kegiatan nagari ", ucap salah seorang warga Maninjau yang diminta bantuan mencari pekerja itu.

Membuat uang sebanyak-banyaknya beredar ditengah masyarakat desa memang menjadi syarat utama timbulnya gairah ekonomi  dan pada akhirnya dapat meningkatkan  kesejahteraan masyarakat desa. Dan semangat itu pula yang sesungguhnya diamanatkan Undang-Unda Desa dengan berbagai produk hukum turunannya. Dengan adanya kewenangan dan pengelolaan kegiatan pembangunan   diberikan pada desa sebagai satu kesatuan masyarakat berpemerintahan.

Kini tinggal bagaimana seluruh pihak bekerja bersama memperkuat Pemerintahan Desa dan Masyarakatnya agar betul-betul berdaya mengelola kewenangan dan dana yang tersedia, baik dalam tataran regulasi maupun mengimplementasikan berbagai kegiatan pembangunan.  Untuk Regulasi, khususnya di Kabupaten Agam telah terlihat kalau aturan yang dibuat sudah mengarah pada pengoptimalan potensi sumber daya yang ada

Namun, tentu tataran regulasi tidaklah cukup. Semua pihak juga bekerja agar Pemerintahan Desa/Nagari mampu membuat berbagai kegiatan, apakah itu kegiatan pemerintahan, fisik, pemberdayaan ataupun kemasyarakatan yang bisa pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian. Kegiatan yang tidak dibuat berdasarkan pada keinginan tapi betul-betul atas dasar kebutuhan. kegiatan yang tidak hanya membuat peredaran uang lebih banyak di desa tapi juga meminimalkan aliran uang keluar dari desa***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar