TA PMD Agam
Pemerintah Kabupaten Agam mencanangkan Gerakan Nagari Madani. Pencanangan ini merupakan komitmen Pemkab. Agam menerapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Agam 2005 - 2025 yang bertujuan mewujudkan Kabupaten Agam yang Mandiri, Berprestas i dan Madani.
Peacencanangan Gerakan Nagari Madani ini langsung dilakukan Bupati Agam Indra Catri, Dt Malako nan Putiah, Sabtu, 30 September 201, di halaman Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung. Pencanangan dihadiri segenap masyarakat Agam mulai dari unsur pemerintah, Wali Nagari dan tokoh - tokoh masyarakat, termasuk Tenaga Pendamping P3MD yang juga berperan dalam melancarkan gerakan ini di tengah masyarakat Nagari.
![]() |
| Pemukulan Canang Gerakan Nagari Madani Agam |
Dikatakan Bupati, pengimplementasian Gerakan Nagari Madani dalam konteks budaya Minangkabau bermaksud untuk mewujudkan pemahaman dan pengamalan nilai - nilai keislaman dan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS—SBK) yang dilakukan secara terencana, terkendali dan berkesinambungan.
"Secara sederhana penerapan Nagari Madani adalah upaya kita menggairahkan semangat "baliak ka surau". Secara fisik/zahir masjid/mushalla diramaikan, dan secara substantif adalah bagaimana menghidupkan kembali pendidikan surau yang memuat olah hati, olah rasa, olah fikir, dan olah raga", tutur Indra Catri.
Untuk itu, tambahnya, agar gerakan itu terwujud di lapangan maka ada muatan gerakan yang bisa menjadi alat kontrol yakni sejauhmana optimalisasi pendidikan informal Al-Qur'an, peningkatan peran masjid/surau sebagai sentra kehidupan sosial masyarakat, pelaksanaan perlindungan atas kampung dan masyarakat Nagari dan peningkatan rasa kepedulian sosial ukhuwah islamiyah, kekeluargaan dan gotong royong.
Dukungan Kebijakan Gerakan Nagari Madani.
Pemerintah Kabupaten Agam memang tidak main main dalam menjalankan Gerakan Nagari Madani. Hal itu tampak dari dukungan kebijakan agar gerakan dapat terimplementasi, bahkan telah diawali sebelum gerakan ini dicanangkan.
Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Bupati Agam No. 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nagari Madani. Di Perbup ini diatur seluruh hal terkait Gerakan Nagari Madani termasuk strategis mewujudkan Nagari Madani. Yang terpenting lagi instrumen pengukuran Nagari Madani.
Tidak hanya kebijakan, Pemkab Agam juga telah melakukan penilaian kondisi terkini dari diseluruh Nagari di Agam terhadap indikator Nagari Madani sebagai yang diatur dalam Perbup. Dari lima level kondisi nagari, maka kondisi Nagari di Agam, baru berada antara level 1sampai dengan level 3 dengan rincian 38 nagari level 1, 28 nagari level 2 dan 16 nagari level 3.
Namun terhadap kondisi nagari sesuai hasil penilaian awal itu, Indra Catri mengingatkan hakikat pelaksanaan Gerakan Nagari Madani bukan pada tingginya jumlah nilai pengukuran yang didapat oleh nagari. "Tapi adanya progres peningkatan nilai yang signifikan dari pelaksanaan Gerakan Nagari Madani dari waktu ke waktu", tegasnya.
Karena itu, untuk mengetahui adanya peningkatan, Pemkab Agam akan melakukan penilaian setiap tahun. "Akan ada reward dan punishmentnya", tambah Indra Catri.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar