Jumat, 29 September 2017

Jalan Regulasi Pemkab Agam Melancarkan Pembangunan Nagari

Oleh : Yosnofrizal
TA PMD Agam

Siang, sekira pukul 2 di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Agam berjalan diskusi yang cukup alot. Masing-masing peserta yang hadir menyampaikan argumentasi sendiri. Pada intinya mereka ingin agar topik yang dibahas semakin bagus, Ebaik dari segi redaksional maupun substansi. Lebih dari itu, mereka ingin agar topik yang dibahas mampu diterjemahkan oleh masyarakat Nagari.

Siang itu, Senin, 11 September 2017 di ruang pertemuan DPMN Agam, peserta Rapat yang berasal dari DPMN, Bappeda dan Pendamping tengah mendiskusikan materi pasal per pasal yang akan dimuat  dalam Peraturan Bupati Agam tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) Nagari.
diskusi pembahasan Perbup RPJM di DPMN Agam

Bagi  Pemerintah Kabupaten Agam keberadaan Perbup tentang RPJM Nagari memang sangat mendesak. Meski sudah ada Permendagri 114 tentang Pembangunan Desa yang telah memandu desa atau Nagari dalam membuat RPJM, namun Permendagri itu belum cukup. Perlu pula aturan yang lebih rinci sebagai turunan dari Permendagri dalam bentuk Perbup dalam mengarahkan Wali Nagari membuat RPJM. Apalagi di Kab. Agam terdapat 28 Nagari yang Wali Nagarinya baru saja dilantik setelah terpilih dalam Pemilihan Wali Nagari. Tentu dalam tiga bulan ke depan Wali-Wali Nagari ini sudah menuntaskan RPJM Nagari sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Desa.'Sejak diberlakukannya Undang-Undang No 6 Tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan  Undang-Undang Desa dan tahun 2015 mulai disalurkan  Dana Desa ke seluruh Desa di Indonesia, termasuk. Nagari-Nagari di Sumatera Barat,

Sebagai Pembina dan Pendamping Utama, salah satu fokus Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari—sebelumnya Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagari— adalah memang menyusun berbagai aturan sebagai turunan dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Kementrian apakah dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Bupati bahkan Petunjuk.Teknis agar Pemerintahan Nagari memiliki acuan di tingkat Kabupaten dalam melaksanakan pembangunan nagari.

Tercatat dalam tiga tahun implementasi Undang-Undang Desa ini dari tahun 2015 sampai 2017,  telah 26 jenis aturan daerah, baik dalam bentuk Perda, Perbup, dan Juknis yang telah diterbitkan Pemerintah Kabupaten Agam —lihat www.bpmn agamkab.go.id. Yang menarik, penyusunan aturan daerah ini selalu diseuaikan dengan dinamika dan kesiapan sumber daya manusia yang ada di Nagari. Tak heran dalam perjalanannya ada dari beberapa aturan daerah tersebut  yang mengalami perubahan.

Sebut saja Perda tentang Pemilihan, Pemberhentian dan Pengangkatan Wali Nagari yang mengalami sekali perubahan. Demikian juga dengan Perbup tentang Penghasilan, Tunjangan dan Jaminan Kesehatan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari yang sampai tiga kali perubahan. Semua perubahan itu tentu mengikuti dinamika pembangunan Nagari dan kebutuhan Pemerintahan Nagari. Bahkan Juknis Pelaksanaan Pembangunan Nagari tiap tahun dirubah mengikuti masalah-masalah yang ditemui di lapangan tahun sebelumnya.

Dengan adanya dukungan aturan itu membuat pelaksanaan dana desa di Kabupaten Agam dari tahun ke tahun  relatif semakin lancar dan sudah dengan tahapan kegiatan pembangunan desa. Misalnya, ada Juknis Swakelola yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan kegiatan fisik di Nagari mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di lapangan. Sisa anggaran akibat adanya swadaya masyarakat atau selisih harga material diantisipasi dengan membuat pasal penggunaan kelebihan dana menggunakan mekanisme tertentu. Demikian juga dengan ada kondisi-kondisi yang menghendaki perubahan  RAB, hal itu telah diantisipasi melalui Juknis Swakelola ini.

Adanya Perbup No 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari telah membawa proses perencanaan pembangunan Nagari di Kabupaten  Agam hampir sesuai dengan tahapan penyusunan RKP sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2015 dan Permendagri No 114 Tahun 2015. Dalam ketentuannya, penyusunan RKP Desa/Nagari harus diawali dengan Musyawarah Desa/Nagari yang dilaksanakan paling  lambat bulan Juli.

Di kabupaten Agam pada tahun 2017, hingga akhir Juli lalu telah seluruh Nagari yang melaksanakan Musyawarah Nagari penyusunan RKP. Dan kini di bulan September, Nagari -Nagari tengah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang juga bagian tahapan penyusunan RKP Nagari.
Kesesuaian tahapan dan proses perencanaan pembangunan  Desa/Nagari sebagai yang kini telah dilaksanakan di Kabupaten Agam tak pelak merupakan syarat utama terlaksananya pembangunan Desa/Nagari sesuai dengan semangat dan tujuan Undang-Undang Desa. Dan tentu tidak itu saja. Pemerintah Kabupaten membuat berbagai regulasi daerah, apakah itu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, ataupun Petunjuk Teknis-sesuai amanat undang-undang-agar Pemerintahan Desa/Nagari mempunyai pedoman  dalam melaksanakan pembangunan.

Sudah menjadi psikologi Pemerintahan Desa/Nagari, meskipun sesungguhnya dengan adanya produk hukum dibuat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Desa/Nagari sudah bisa melaksanakan pembangun desa, namun adanya aturan daerah semakin mengarahkan Desa/Nagari mengimplementasikan gerak langkah pembangunan untuk kemajuan dan kemandirian desa dan masyarakatnya.

Dalam Undang-Undang  Desa peran Pemerintah Kabupaten memang strategis. Di Bab XIV tentang Pembinaan dan Pengawasan, pasal 112 hingga pasal 115 dijelaskan berbagai peran Pemerintah Kabupaten dalam mengimplemetasikan undang-undang ini. Khusus tentang pembuatan aturan daerah dinyatakan dalam pasal 115 yang menyebutkan kalau Pemerintah Kabupaten dalam fungsi pengawasan dan pembinaan berperan dalam membuat pedoman dalam pelaksanaan Dana Desa. Tidak hanya itu, dalam berbagai aturan turunan UU Desa, seperti Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 juga banyak pasal yang memberi amanat kepada Pemerintah Kabupaten untuk menyusun Petaturan Bupati dalam rangka memperkuat regulasi agar Pemerintahan Desa/Nagari bisa melaksanakan pembangunan sebagaimana yang diinginkan Undang-Undang Desa/Nagari.

Dalam konteks ini seluruh pihak patut mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Agam yang telah bergerak menghasilkan berbagai aturan dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar