Oleh : Yosnofrizal*
Pemekaran Nagari kini menjadi satu keniscayaan yang harus dilakukan sejak diberlakukan Undang-Undang Desa. Dinamika masyarakat Nagari yang terus berkembang ditandai dengan bertambah jumlah penduduk, adanya keinginan agar pelayanan pemerintah yang lebih optimal tentu menghendaki pemerintahan Nagari yang efektif dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar.
Apalagi sejak diberlakukan UU No 6 Tahun 2014 yang memberi kewenangan kepada Nagari untuk mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan kearifan yang tumbuh lama di Nagari. Kondisi ini tentu membutuhkan kemampuan prima Pemerintahan Nagari. Ditengah keterbatasan yang dimiliki Nagari, terutama dari sisi sumber daya manusia, maka opsi pemekaran nagari mungkin yang terbaik dalam menjawab tantangan optimalisasi peran Pemerintahan Nagari mengemban amanah membangun Nagari.
Pemerintah Propinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten responsif terhadap keinginan pemekaran Nagari ini. Respon itu terlihat ketika direkomendasinya sebagian Nagari di Sumbar untuk pemekaran, tidak terkecuali di Kabupaten Agam. Tahun 2017 ada beberapa nagari yang dimekarkan seperti Nagari Silari Aie Kecamatan Bawan dan Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.
Tulisan ini menganalisis tahapan pemekaran Desa/Nagari sesuai dengan Permendagri No 1Tahun 2017 tentang penataan desa. Analisis lebih utama ditujukan pada saat Desa/Nagari menjadi Desa/Nagari persiapan.
Tahapan Pemekaran Desa/Nagari
Tahap Pertama
Tahapan Pengusulan dan Persetujuan Pemekaran Desa oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi (Pasal 16 – Pasal 22 Permendagri NO 1 Tahun 2017). Tahapan ini adalah proses yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten untuk menyetujui pemekaran desa dan membentuk Desa/ Nagari Persiapan dengan Keluarnya Surat Gubernur yang memuat Kode Register Desa/Nagari Persiapan
Tahap Kedua
Tahapan dari Desa/ Nagari Persiapan hingga menjadi Desa/Nagari Definitif (Pasal 23 – Pasal 26 Permendagri No 1 Tahun 2017).
Pada tahap ini, Pemerintah Kabupaten mengangkat pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan ( Pasal 23 ayat 1, Permendagri No 1 Tahun 2017 Tahun 2017,). Masa jabatan Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari persiapan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang 2 kali dalam jabatan yang sama ( PP No 43 Tahun 2014).
Adapun tugas atau kewenangan dari Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari adalah melaksanakan persiapan pembentukan Desa/Nagari definitif. Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari bertanggung Jawah kepada Bupati melalui Kepala Desa/Wali Nagari Desa Induk. ( Pasal 23, ayat 2 dan 3 Permendagi No 1 Tahun 2017)
Tugas Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan.
Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa/Nagari Persiapan mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa persiapan. Hasil RKP Desa persiapan disampaikan kepada Kepala Desa/Wali Nagari Induk untuk dijadikan bahan penyusunan APB Desa/Nagari Induk sebagai bagian dari kebutuhan anggaran belanja desa/nagari persiapan. Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Ikut serta dalam pembahasan APB Desa/Nagari Induk (Pasal 24, ayat 1 -3, Permendagri No 1 Tahun 2017)
Tugas yang lain adalah ;
1. Penetapan batas wilayah desa/nagari sesuai dengan kaidah kartografis
2. Pengelolaan anggaran operasional desa persiapan yang bersumber dari APB Desa/Nagari Induk
3. Pembentukan struktur organisasi (Badan Musyawarah Desa/Nagari)
4. Pengangkatan Perangkat Desa
5. Penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa
6. Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
7. Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan ;
8. Pembukaan akses perhubungan antara desa/nagari.
(Pasal 25 ayat 2, Permendagri No 1 Tahun 2017).
Terhadap tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari melaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati melalui camat dan kepada Kepala Desa/Wali Nagari Induk ( Pasal 25 ayat 1, Permendagri No 1 tahun 2017).
Pembiayaan Desa/Nagari Persiapan.
Desa/Nagari persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak (maksimal) 30 Persen dari APB Desa/Nagari Induk.
Anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa/Nagari yang tidak mampu dibiayai oleh APB Desa/Nagari Induk dibebankan pada APBD Kabupaten Kota dan dapat dibiayai oleh Pemerintah Propinsi.
Anggaran pembangunan sarana dan prasarana desa yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten/Kota bisa dilakukan melalui mekanisme APB Desa/Nagari induk karena dalam pasal 24, ayat 7 Permendagri No 1 Tahun 2017, mekanisme itu dinyatakan dengan dapat. Ini berarti Pemkab boleh saja membuat kebijakan khusus pembiayaan Nagari Persiapan
Tahap Ketiga
Tahapan verifikasi kelayakan Desa/Nagari Persiapan untuk ditetapkan menjadi Desa/Nagari Definitif.
Setelah adanya laporan dari Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari kepada Bupati/Walikota, maka Bupati/Walikota menyampaikan laporan itu kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi. Apabila dalam kajian dan verifikasi tersebut tim menilai Desa/Nagari persiapan layak menjadi Desa/Nagari definitif, maka Bupati/Walikota menyusun rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa/Nagari.
Jika rancangan Perda Kabupaten/Kota disetujui bersama Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi. (Pasal 25 ayat 3 – 7 Permendagri No 1 Tahun 2017)
Apabila hasil kajian dan verifikasi dari tim menyatakan Desa/Nagari persiapan tidak layak menjadi desa/Nagari, Desa/Nagari persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa/Nagari Induk (Pasal 26 ayat 1 Permendagri No 1 Tahun 2017).
* TA PMD Kabupaten Agam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar