Sabtu, 12 Agustus 2017

Analisis Mekanisme Pemekaran Desa/Nagari Sesuai Permendagri No 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa

Oleh : Yosnofrizal*

Pemekaran Nagari kini menjadi satu keniscayaan yang harus dilakukan sejak diberlakukan Undang-Undang Desa. Dinamika masyarakat Nagari yang terus berkembang ditandai dengan bertambah jumlah penduduk, adanya keinginan agar pelayanan pemerintah  yang lebih optimal tentu menghendaki pemerintahan Nagari yang efektif dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar.


Apalagi sejak diberlakukan UU No 6 Tahun 2014 yang memberi kewenangan kepada Nagari untuk mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan kearifan yang tumbuh lama di Nagari. Kondisi ini tentu membutuhkan kemampuan prima Pemerintahan Nagari. Ditengah keterbatasan yang dimiliki  Nagari, terutama dari sisi sumber daya manusia, maka opsi pemekaran nagari mungkin yang terbaik dalam menjawab tantangan  optimalisasi peran  Pemerintahan Nagari mengemban amanah membangun Nagari.

Pemerintah Propinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten responsif terhadap keinginan pemekaran Nagari ini. Respon itu terlihat ketika direkomendasinya sebagian Nagari di Sumbar untuk pemekaran, tidak terkecuali di Kabupaten Agam. Tahun  2017 ada beberapa nagari yang dimekarkan seperti Nagari Silari Aie Kecamatan Bawan dan Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.

Tulisan ini menganalisis tahapan pemekaran Desa/Nagari sesuai dengan Permendagri No 1Tahun 2017 tentang penataan desa. Analisis lebih utama ditujukan pada saat Desa/Nagari menjadi Desa/Nagari persiapan.

Tahapan Pemekaran Desa/Nagari

Tahap  Pertama

Tahapan Pengusulan  dan Persetujuan Pemekaran Desa oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi  (Pasal 16 – Pasal 22 Permendagri NO 1 Tahun 2017). Tahapan ini adalah proses yang  dilakukan oleh  Pemerintah Propinsi  dan Pemerintah Kabupaten     untuk menyetujui pemekaran desa dan membentuk  Desa/ Nagari Persiapan dengan Keluarnya  Surat Gubernur yang memuat  Kode  Register  Desa/Nagari Persiapan

Tahap Kedua

Tahapan  dari Desa/ Nagari Persiapan   hingga  menjadi  Desa/Nagari  Definitif (Pasal 23 – Pasal  26 Permendagri No 1 Tahun 2017).

Pada tahap ini,  Pemerintah  Kabupaten mengangkat pejabat  Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan  yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil  Pemerintah Kabupaten sesuai  dengan persyaratan yang telah ditentukan  ( Pasal 23 ayat 1,  Permendagri  No 1 Tahun 2017 Tahun 2017,). Masa jabatan Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari persiapan paling lama 1 tahun  dan dapat diperpanjang  2 kali dalam  jabatan yang sama ( PP No 43 Tahun 2014).

Adapun tugas atau kewenangan dari Pejabat  Kepala Desa/Wali Nagari  adalah melaksanakan  persiapan pembentukan  Desa/Nagari definitif. Pejabat  Kepala Desa/Wali Nagari bertanggung   Jawah  kepada  Bupati melalui Kepala Desa/Wali Nagari   Desa Induk. ( Pasal 23, ayat 2 dan 3 Permendagi No 1 Tahun 2017)

Tugas  Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan.

Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa/Nagari Persiapan  mengikutsertakan  partisipasi  masyarakat desa persiapan. Hasil RKP Desa persiapan disampaikan  kepada Kepala Desa/Wali Nagari Induk untuk dijadikan bahan penyusunan  APB Desa/Nagari Induk sebagai bagian dari kebutuhan anggaran belanja desa/nagari persiapan. Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Ikut serta dalam  pembahasan APB Desa/Nagari Induk (Pasal 24, ayat 1 -3, Permendagri No 1 Tahun 2017)

Tugas  yang lain adalah  ;

1. Penetapan  batas wilayah desa/nagari sesuai dengan kaidah kartografis
2. Pengelolaan  anggaran operasional desa persiapan yang bersumber  dari APB Desa/Nagari Induk
3. Pembentukan struktur organisasi (Badan Musyawarah Desa/Nagari)
4. Pengangkatan Perangkat Desa
5. Penyiapan  fasilitas dasar bagi penduduk desa
6. Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
7. Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan  sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan ;
8. Pembukaan akses perhubungan antara desa/nagari.
(Pasal 25 ayat 2, Permendagri No 1 Tahun 2017).

Terhadap  tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari melaporkan secara berkala setiap  6 (enam) bulan sekali kepada Bupati melalui camat dan  kepada Kepala Desa/Wali   Nagari Induk ( Pasal 25 ayat 1, Permendagri  No 1 tahun 2017).

Pembiayaan Desa/Nagari Persiapan.

Desa/Nagari persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak  (maksimal) 30 Persen dari APB Desa/Nagari  Induk.

Anggaran pembangunan sarana dan prasarana  Desa/Nagari yang tidak mampu dibiayai oleh APB Desa/Nagari  Induk dibebankan pada  APBD Kabupaten Kota dan  dapat dibiayai oleh Pemerintah Propinsi.

Anggaran pembangunan sarana dan prasarana desa yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten/Kota bisa dilakukan melalui  mekanisme APB Desa/Nagari induk karena   dalam pasal 24, ayat 7 Permendagri   No 1 Tahun 2017,  mekanisme itu dinyatakan dengan dapat. Ini berarti  Pemkab boleh saja membuat kebijakan khusus  pembiayaan  Nagari Persiapan

Tahap Ketiga

Tahapan verifikasi  kelayakan  Desa/Nagari Persiapan untuk ditetapkan menjadi Desa/Nagari Definitif.

Setelah adanya laporan dari  Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari kepada Bupati/Walikota, maka Bupati/Walikota  menyampaikan laporan  itu kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi. Apabila dalam kajian dan verifikasi tersebut tim menilai  Desa/Nagari persiapan layak menjadi  Desa/Nagari definitif, maka Bupati/Walikota menyusun rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa/Nagari.

Jika rancangan Perda Kabupaten/Kota disetujui bersama Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan  rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.  (Pasal 25 ayat 3 – 7 Permendagri No 1 Tahun 2017)

Apabila  hasil kajian dan verifikasi dari tim menyatakan Desa/Nagari persiapan tidak layak menjadi desa/Nagari,  Desa/Nagari persiapan dihapus dan  wilayahnya kembali ke Desa/Nagari Induk (Pasal 26 ayat 1 Permendagri No 1 Tahun  2017).

* TA PMD Kabupaten Agam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar