Satu lagi, Nagari di Kabupaten Agam telah melaksanakan Musyawarah Nagari (Musna)penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari. Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari menggelar Musna hari Rabu, 2 Agustus 2017 di Aula Kantor Wali Nagari Bawan.
Selain seluruh unsur masyarakat Nagari, Musna yang dilaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, dihadiri Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Nagari Kabupaten Agam Kabupaten Agam, Widyastuti, Camat IV Nagari, termasuk pendamping profesional baik Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Dengan terlaksananya Musna Nagari Bawan tersebut, berarti telah 81Nagari dari 82 Nagari yang ada di Kabupaten Agam menyelenggarakan Musna penyusunan RKP sebagai satu tahapan penyusunan perencanaan pembangunan Nagari seperti yang diamanat Permendagri 114 tahun 2014 sebagai satu turunan peraturan Undang-Undang No 6 Tahun 2014.
Ditengah sorotan yang begitu tajam terhadap pelaksanaan dana desa terutama sejak ditemui berbagai penyimpangan penggunaan desa seperti terjadi OTT di Kabupaten Pamengkasan, Madura terkait penggunaan dana desa baru-baru ini, terlaksananya Musna ini patut diapresiasi. Sebab, Musna RKP yang dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana yang ditegas Permendagri merupakan prasyarat pengawalan dana desa dan penyusunan kegiatan pembangunan desa yang betul-betul berguna untuk kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.
Betapa tidak, dengan terlaksananya Musna RKP, maka kontrol pelaksanaan pembangunan desa sesungguhnya telah dimulai. Di Musna, unsur masyarakat nagari dan berbagai pihak yang hadir akan mengetahui kegiatan pembangunan nagari. Dengan demikian proses pengawalan kegiatan nagari otomatis tumbuh di tengah masyarakat.
Pengawalan dana desa memang bermula dari proses perencanaan yang baik. Mustahil rasanya pengawalan dapat dilakukan jika proses perencanaan pembangunan dilakukan serampangan dan tidak sesuai dengan jadwal yang disebutkan dalam peraturan dan perundangan. Berbagai penyimpangan dan penyewengan yang mungkin terjadi dalam penggunaan dana desa dapat diantisipasi dengan proses perencanaan. Partisipasi masyarakat desa yang menjadi salah prinsip dalam pemanfaatan dana desa dapat diperkuat.
Tak kalah pentingnya, Pemerintah Kabupaten bersama pendamping serta berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan desa bisa lebih dini menangkap sinyal-sinyal penyimpangan dan secara dini pula membuat langkah mengatasi potensi penyimpangan itu.
Adanya pelaksanaan proses perencanaan yang berjalan sesuai tahapan juga akan menjamin tersusun kegiatan pembangunan desa yang lebih baik. Kegiatan pembangunan perdesaan yang betul betul tumbuh berdasarkan kebutuhan masyarakat desa dan mampu memberi nilai dan daya guna terhadap kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa hanya muncul ketika seluruh tahapan perencanaan itu dilalui oleh Pemerintahan Desa.
Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) melihat pentingnya proses perencanaan yang berjalan baik di Nagari. Itu dibuktikan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari. Perbup yang merupakan turunan Permendagri No 114 menjadi acuan bagi Nagari di Kabupaten Agam dalam proses penyusunan RKP, mulai dari pelaksanaan Musna hingga penetapan Peraturan Nagari tentang RKP.
Tidak hanya itu, DPMN juga berupaya agar setiap tahapan penyusunan RKP berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam Perbub. Bersama tenaga pendamping mulai dari tingkatan Tenaga Ahli, Pendamping Desa hingga Pendamping Lokal Desa terus berkordinasikan memastikan agar Pemerintahan Nagari segera melaksanakan kegiatan yang menjadi awal penyusunan RKP itu. Itu yang membuat hingga akhir Juli ini 82 Nagari telah melaksanakan Musna RKP Nagari tahun 2018.
Yang menarik, selain mendorong terlaksananya Musna, untuk penyusunan RKP Nagari Tahun 2018 ini, DPMN juga akan menerapkan sistim E-Planning atau perencanaan barbasiskan digital. Untuk menerapkan E-Planning, DPMN telah menyiapkan aplikasi perencanaan dan tengah dalam tahap sosialisasi, baik ditingkatan pendamping maupun pihak terkait lainnya.Semua ini harapannya agar proses perencanaan pembangunan Nagari di Kabupaten Agam semakin baik.
*Tenaga Ahli PMD Kabupaten Agam


Tidak ada komentar:
Posting Komentar