Senin, 09 Oktober 2017

Kisah Kecil Tentang Manfaat Dana Desa

Oleh : Yosnofrizal
TA-PMD Agam

Jika ada yang menanyakan apa manfaat dana desa bagi masyarakat, maka sekelumit kisah ini bisa jadi rujukan kecil bagaimana keberadaan dana itu dan sistim pengelolaannya mempengaruhi gerak ekonomi masyarakat di desa. Kisah ini adalah pengalaman penulis sendiri yang kini tinggal di wilayah pendampingan tepatnya di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.


Sebagai seorang pendamping yang ditugaskan di Kabupaten Agam, penulis tertarik dengan ide yang disampaikan Dosen Penulis di Fakultas Pertanian, Universitas Andalas. Nama dosen itu, Prof. Dr. Helmi. Di kampus, dosen ini terkenal sebagai pakar perencanaan pembangunan dan pengembangan masyarakat. Tidak hanya mengajar, dia terlibat dalam pemberdayaan masyarakat. Yang terbaru digagasnya, mendirikan Minangkabau Bussines School And Enterpreneur Community (MBS—EC).

Idenya,  sebagai Pendamping Masyarakat, seorang pendamping tidak hanya bekerja bersama masyarakat dalam menggerakkan berbagai bidang pemberdayaan, tapi terlibat langsung dalam kegiatan ekonomi. Keterlibatan itu bisa berbentuk memiliki usaha berbasiskan potensi yang dipunyai wilayah dampingan. Kalau daerah potensial peternakan, maka kegiatan ekonomi itu bisa usaha peternakan. Demikian pun usaha-usaha lainnya. yang terpenting, katanya, dari titik usaha itu penmberdayaan dilakukan.

Ide itu yang membuat adanya keinginan untuk berinvestasi di wilayah pendampingan. Dan Nagari Maninjau yang terletak dipinggiran Danau Maninjau selama ini terkenal sebagai sentra perikanan di Sumatera Barat, khususnya ikan keramba apung yang memanfaatkan  areal Danau Maninjau. Jika didalami, sesungguhnya potensi pembudidayaan ikan bukan hanya memanfaatkan areal danau. Pengembangan ikan darat juga tak kalah potensialnya.

Memanfaatkan areal persawahan atau lahan-lahan kosong dijadikan kolam ikan bisa diusahakan mengingat dikawasan itu mempunyai sumber air yang cukup. Apalagi disadari pemanfaatan areal Danau untuk pengembangan sudah saatnya dihentikan bahkan kalau bisa dikurangi karena pemanfaatan areal sudah melebihi daya tampung sehingga  memberikan dampak yang mengganggu keberlanjutan ekosistim danau Maninjau.

Mencoba memanfaatkan lahan kosong dan sumber air yang melimpah untuk berkolam ikan inilah yang ingin dilakukan sebagai usaha ekonomi untuk pemberdayaan. Dan itupun didukung tersedia beberapa kolam ikan. Tinggal lagi mengintensifkan budidaya ikan sesuai kultur teknis budidaya ikan yang baik.

Tapi, disinilah terlihat kalau adanya dana di desa, baik yang berasal dari APBN maupun yang bersumber dari APBD Kabupaten dalam bentuk alokasi dana desa atau nagari, ternyata mamberi kehidupan bagi masyarakat desa. Adanya kucuran dana melalui bermacam kegiatan Nagari telah memicu gerak ekonomi masyarakat. Paling tidak telah menyedot pekerja yang ada.  

Setidaknya ini yang dirasakan di Nagari Maninjau. Kini sangat terasa sulit mencari pekerja di Nagari Maninjau. Banyak dari mereka yang tersedot bekerja pada kegiatan yang dikelola Nagari, baik sebagai tukang atau pekerja sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk.Teknis Swakelola yang dibuat Pemerintah Kabupaten Agam. Tak sedikit pula anak Nagari Maninjau yang bertindak sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) karena dalam.Juknis itu memang diatur anggota TPK, Pengawas dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan harus melibatkan masyarakat.

Ini pula yang  membuat penulis kesulitan mencari pekerja untuk menyiapkan kolam agar bisa menjadi kolam yang tempat pembudidayaan yang sesuai kultur teknis berkolam ikan. Padahal untuk mendapatkan pekerja itu, penulis sudah menunggu berhari—hari. "Mereka kini bekerja pada kegiatan nagari ", ucap salah seorang warga Maninjau yang diminta bantuan mencari pekerja itu.

Membuat uang sebanyak-banyaknya beredar ditengah masyarakat desa memang menjadi syarat utama timbulnya gairah ekonomi  dan pada akhirnya dapat meningkatkan  kesejahteraan masyarakat desa. Dan semangat itu pula yang sesungguhnya diamanatkan Undang-Unda Desa dengan berbagai produk hukum turunannya. Dengan adanya kewenangan dan pengelolaan kegiatan pembangunan   diberikan pada desa sebagai satu kesatuan masyarakat berpemerintahan.

Kini tinggal bagaimana seluruh pihak bekerja bersama memperkuat Pemerintahan Desa dan Masyarakatnya agar betul-betul berdaya mengelola kewenangan dan dana yang tersedia, baik dalam tataran regulasi maupun mengimplementasikan berbagai kegiatan pembangunan.  Untuk Regulasi, khususnya di Kabupaten Agam telah terlihat kalau aturan yang dibuat sudah mengarah pada pengoptimalan potensi sumber daya yang ada

Namun, tentu tataran regulasi tidaklah cukup. Semua pihak juga bekerja agar Pemerintahan Desa/Nagari mampu membuat berbagai kegiatan, apakah itu kegiatan pemerintahan, fisik, pemberdayaan ataupun kemasyarakatan yang bisa pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian. Kegiatan yang tidak dibuat berdasarkan pada keinginan tapi betul-betul atas dasar kebutuhan. kegiatan yang tidak hanya membuat peredaran uang lebih banyak di desa tapi juga meminimalkan aliran uang keluar dari desa***

Minggu, 01 Oktober 2017

Pemkab Agam Canangkan Gerakan Nagari Madani

Oleh : Yosnofrizal
TA PMD Agam

Pemerintah Kabupaten Agam mencanangkan Gerakan Nagari Madani. Pencanangan ini merupakan komitmen Pemkab. Agam menerapkan  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Agam 2005 - 2025 yang bertujuan mewujudkan Kabupaten Agam yang Mandiri, Berprestas i dan Madani.

Peacencanangan Gerakan Nagari Madani ini langsung dilakukan Bupati Agam Indra Catri, Dt Malako nan Putiah, Sabtu, 30 September 201, di halaman Kantor Bupati Agam, Lubuk Basung. Pencanangan dihadiri segenap masyarakat Agam mulai dari unsur pemerintah, Wali Nagari dan tokoh - tokoh masyarakat, termasuk Tenaga Pendamping P3MD  yang juga berperan dalam melancarkan gerakan ini di tengah masyarakat Nagari.
Pemukulan Canang Gerakan Nagari Madani Agam

Dikatakan Bupati, pengimplementasian Gerakan Nagari Madani dalam konteks budaya Minangkabau bermaksud untuk mewujudkan pemahaman dan pengamalan nilai - nilai keislaman dan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS—SBK) yang dilakukan  secara terencana, terkendali dan berkesinambungan.

"Secara sederhana penerapan Nagari Madani adalah upaya kita menggairahkan semangat "baliak ka surau". Secara fisik/zahir masjid/mushalla diramaikan, dan secara substantif adalah bagaimana menghidupkan kembali pendidikan surau yang memuat olah hati, olah rasa, olah fikir, dan olah raga", tutur Indra Catri.

Untuk itu, tambahnya, agar gerakan itu terwujud di lapangan maka ada muatan gerakan yang bisa menjadi alat kontrol yakni sejauhmana optimalisasi pendidikan informal Al-Qur'an, peningkatan peran masjid/surau sebagai sentra kehidupan sosial masyarakat, pelaksanaan perlindungan atas kampung dan masyarakat Nagari dan peningkatan rasa kepedulian sosial ukhuwah islamiyah, kekeluargaan dan gotong royong.
Dukungan Kebijakan Gerakan Nagari Madani.

Pemerintah Kabupaten Agam memang  tidak main main dalam menjalankan Gerakan Nagari Madani. Hal itu tampak dari dukungan kebijakan agar gerakan dapat terimplementasi, bahkan telah diawali sebelum gerakan ini dicanangkan.
Salah satunya adalah menerbitkan Peraturan Bupati Agam No. 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Nagari Madani. Di Perbup ini diatur seluruh hal terkait Gerakan Nagari Madani termasuk strategis mewujudkan Nagari Madani. Yang terpenting lagi instrumen pengukuran Nagari Madani.

Tidak hanya kebijakan, Pemkab  Agam juga telah melakukan penilaian kondisi terkini dari diseluruh Nagari di Agam terhadap indikator Nagari Madani sebagai yang diatur dalam Perbup. Dari lima level kondisi nagari, maka kondisi Nagari di Agam, baru berada antara level 1sampai dengan level 3 dengan rincian 38 nagari level 1, 28 nagari level 2 dan 16 nagari level 3.

Namun terhadap kondisi nagari sesuai hasil penilaian awal itu, Indra Catri mengingatkan hakikat pelaksanaan Gerakan Nagari Madani bukan pada tingginya jumlah nilai pengukuran yang didapat oleh nagari. "Tapi adanya progres peningkatan nilai yang signifikan dari pelaksanaan Gerakan Nagari Madani dari waktu ke waktu", tegasnya.

Karena itu, untuk mengetahui adanya peningkatan, Pemkab Agam akan melakukan penilaian setiap tahun. "Akan ada reward dan punishmentnya", tambah Indra Catri.