Sabtu, 12 Agustus 2017

Analisis Mekanisme Pemekaran Desa/Nagari Sesuai Permendagri No 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa

Oleh : Yosnofrizal*

Pemekaran Nagari kini menjadi satu keniscayaan yang harus dilakukan sejak diberlakukan Undang-Undang Desa. Dinamika masyarakat Nagari yang terus berkembang ditandai dengan bertambah jumlah penduduk, adanya keinginan agar pelayanan pemerintah  yang lebih optimal tentu menghendaki pemerintahan Nagari yang efektif dengan luas wilayah yang tidak terlalu besar.


Apalagi sejak diberlakukan UU No 6 Tahun 2014 yang memberi kewenangan kepada Nagari untuk mengelola pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan kearifan yang tumbuh lama di Nagari. Kondisi ini tentu membutuhkan kemampuan prima Pemerintahan Nagari. Ditengah keterbatasan yang dimiliki  Nagari, terutama dari sisi sumber daya manusia, maka opsi pemekaran nagari mungkin yang terbaik dalam menjawab tantangan  optimalisasi peran  Pemerintahan Nagari mengemban amanah membangun Nagari.

Pemerintah Propinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten responsif terhadap keinginan pemekaran Nagari ini. Respon itu terlihat ketika direkomendasinya sebagian Nagari di Sumbar untuk pemekaran, tidak terkecuali di Kabupaten Agam. Tahun  2017 ada beberapa nagari yang dimekarkan seperti Nagari Silari Aie Kecamatan Bawan dan Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.

Tulisan ini menganalisis tahapan pemekaran Desa/Nagari sesuai dengan Permendagri No 1Tahun 2017 tentang penataan desa. Analisis lebih utama ditujukan pada saat Desa/Nagari menjadi Desa/Nagari persiapan.

Tahapan Pemekaran Desa/Nagari

Tahap  Pertama

Tahapan Pengusulan  dan Persetujuan Pemekaran Desa oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi  (Pasal 16 – Pasal 22 Permendagri NO 1 Tahun 2017). Tahapan ini adalah proses yang  dilakukan oleh  Pemerintah Propinsi  dan Pemerintah Kabupaten     untuk menyetujui pemekaran desa dan membentuk  Desa/ Nagari Persiapan dengan Keluarnya  Surat Gubernur yang memuat  Kode  Register  Desa/Nagari Persiapan

Tahap Kedua

Tahapan  dari Desa/ Nagari Persiapan   hingga  menjadi  Desa/Nagari  Definitif (Pasal 23 – Pasal  26 Permendagri No 1 Tahun 2017).

Pada tahap ini,  Pemerintah  Kabupaten mengangkat pejabat  Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan  yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil  Pemerintah Kabupaten sesuai  dengan persyaratan yang telah ditentukan  ( Pasal 23 ayat 1,  Permendagri  No 1 Tahun 2017 Tahun 2017,). Masa jabatan Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari persiapan paling lama 1 tahun  dan dapat diperpanjang  2 kali dalam  jabatan yang sama ( PP No 43 Tahun 2014).

Adapun tugas atau kewenangan dari Pejabat  Kepala Desa/Wali Nagari  adalah melaksanakan  persiapan pembentukan  Desa/Nagari definitif. Pejabat  Kepala Desa/Wali Nagari bertanggung   Jawah  kepada  Bupati melalui Kepala Desa/Wali Nagari   Desa Induk. ( Pasal 23, ayat 2 dan 3 Permendagi No 1 Tahun 2017)

Tugas  Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Persiapan.

Menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) Desa/Nagari Persiapan  mengikutsertakan  partisipasi  masyarakat desa persiapan. Hasil RKP Desa persiapan disampaikan  kepada Kepala Desa/Wali Nagari Induk untuk dijadikan bahan penyusunan  APB Desa/Nagari Induk sebagai bagian dari kebutuhan anggaran belanja desa/nagari persiapan. Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari Ikut serta dalam  pembahasan APB Desa/Nagari Induk (Pasal 24, ayat 1 -3, Permendagri No 1 Tahun 2017)

Tugas  yang lain adalah  ;

1. Penetapan  batas wilayah desa/nagari sesuai dengan kaidah kartografis
2. Pengelolaan  anggaran operasional desa persiapan yang bersumber  dari APB Desa/Nagari Induk
3. Pembentukan struktur organisasi (Badan Musyawarah Desa/Nagari)
4. Pengangkatan Perangkat Desa
5. Penyiapan  fasilitas dasar bagi penduduk desa
6. Pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa
7. Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan serta pengembangan  sarana ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan ;
8. Pembukaan akses perhubungan antara desa/nagari.
(Pasal 25 ayat 2, Permendagri No 1 Tahun 2017).

Terhadap  tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari melaporkan secara berkala setiap  6 (enam) bulan sekali kepada Bupati melalui camat dan  kepada Kepala Desa/Wali   Nagari Induk ( Pasal 25 ayat 1, Permendagri  No 1 tahun 2017).

Pembiayaan Desa/Nagari Persiapan.

Desa/Nagari persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional paling banyak  (maksimal) 30 Persen dari APB Desa/Nagari  Induk.

Anggaran pembangunan sarana dan prasarana  Desa/Nagari yang tidak mampu dibiayai oleh APB Desa/Nagari  Induk dibebankan pada  APBD Kabupaten Kota dan  dapat dibiayai oleh Pemerintah Propinsi.

Anggaran pembangunan sarana dan prasarana desa yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten/Kota bisa dilakukan melalui  mekanisme APB Desa/Nagari induk karena   dalam pasal 24, ayat 7 Permendagri   No 1 Tahun 2017,  mekanisme itu dinyatakan dengan dapat. Ini berarti  Pemkab boleh saja membuat kebijakan khusus  pembiayaan  Nagari Persiapan

Tahap Ketiga

Tahapan verifikasi  kelayakan  Desa/Nagari Persiapan untuk ditetapkan menjadi Desa/Nagari Definitif.

Setelah adanya laporan dari  Pejabat Kepala Desa/Wali Nagari kepada Bupati/Walikota, maka Bupati/Walikota  menyampaikan laporan  itu kepada tim untuk dikaji dan diverifikasi. Apabila dalam kajian dan verifikasi tersebut tim menilai  Desa/Nagari persiapan layak menjadi  Desa/Nagari definitif, maka Bupati/Walikota menyusun rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan Desa/Nagari.

Jika rancangan Perda Kabupaten/Kota disetujui bersama Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya Bupati/Walikota menyampaikan  rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.  (Pasal 25 ayat 3 – 7 Permendagri No 1 Tahun 2017)

Apabila  hasil kajian dan verifikasi dari tim menyatakan Desa/Nagari persiapan tidak layak menjadi desa/Nagari,  Desa/Nagari persiapan dihapus dan  wilayahnya kembali ke Desa/Nagari Induk (Pasal 26 ayat 1 Permendagri No 1 Tahun  2017).

* TA PMD Kabupaten Agam.

Minggu, 06 Agustus 2017

Kecamatan Matur Mendorong Destinasi Wisata Berbasis Nagari.

Oleh : Yosnofrizal*

""Tidak diundangpun, orang tetap datang kesini."" Itulah kata yang terucap dari Zuhrizul, salah seorang pengelola wisata di Kecamatan Matur, Kabupaten Agam ketika diskusi pengembangan Kecamatan Matur sebagai Destinasi Wisata Utama di Sumatera Barat baru-baru ini.

Pernyataan Zulrizul, pengelola Lawang Park dalam pertemuan yang dihadiri Wali Nagari  se-Kecamatan Matur tentang tingginya animo orang berkunjung ke Matur bukan membual. Data tingkat kunjungan wisatawam ke Kecamatan itu, khususnya ke Lawang saat memang sangat tinggi.




Zola Pandoe, pengelola Puncak Lawang, destinasi wisata utama di Kecamatan itu menyebutkan kunjungan wisatawan ke Kecamatan Matur tidak kurang 500 ribu orang pertahun. ""Khusus ke Puncak Lawang saja selama 10 hari Lebaran kemarin mencapai 50 ribu orang,""ucapnya.

Tingginya animo orang datang ke Kecamatan Matur tidak terlepas kondisi daerah yang memiliki bentangan alam yang indah. Yang terkenal tentu saja keberadaan Puncak Lawang dan Lawang Park yang punya panorama indah dengan view Danau Maninjau ditimpali puncak puncak gunung dan lembah-lembah yang diisi dengan rumah penduduknya.

Tapi, besar keinginan orang datang tidak akan ada artinya kalau potensi itu tidak dikelola dengan baik.   Saat ini, yang paling banyak mendapat manfaat adalah pengelola wisata seperti Zuhrizul dan Zola Pandoe. Sementara, untuk masyarakat di nagari-nagari di Kecamatan Matur, baik untuk warga nagari maupun pemerintahan Nagari, keuntungan itu belum banyak dirasakan.

Padahal, tutur Zuhrizul, bila Pemerintahan Nagari ingin mengoptimalkan manfaat itu, bersama masyarakat bisa membuatkan program dan kegiatan bagaimana wisata sebagai sumber perekonomian, baik dalam menciptakan komoditi yang mendukung kegiatan wisata maupun menggali objek - objek wisata lain sebagai destinasi wisata baru di Kecamatan Matur.

Ia melihat banyak sekali potensi wisata yang dimiliki Nagari di Kecamatan Matur. Apalagi, dengan kecendrungan wisata saat ini, terutama perkembangan teknologi informasi, publikasi objek wisata tidak terlalu sulit dan membutuhkan biaya besar. Konsep wisata saat ini tidak perlu biaya yang besar dan lahan luas. ""Bila ada objek wisata bagus dengan konsep pengelolaan yang tepat, bisa menjadi sumber uang,""ucap yang menampilkan betuk pengembangan objek wisata dalam gambar gambar menarik.

Keberadaan dana desa, katanya,  bisa digunakan untuk mendukung pengembangan wisata di Nagari. Tinggal lagi apakah Pemerintahan Nagari mau mengalokasikan anggarannya dan menyusun konsep pengembangan wisata tersebut.

Wali-Wali Nagari yang hadir dalam forum itu juga mengakui banyak potensi nagari yang mereka pimpin untuk dikembangkan. Namun karena kekurangan sumber daya manusia dan tiada pengalaman serta kekurangan pengetahuan dalam pengembangan wisata, mereka kesulitan mencuatkan berbagai potensi tersebut.
Salah satu yang menyebutkan adalah Wali Nagari Matua Mudiak. Akmal, Wali Nagari Matua Mudiak menyebutkan, kalau Pemerintahannya ingin mengembangkan potensi wisata yang ada di Nagari. Tapi karena tidak tahu cara dan konsepnya, keinginan belum bisa terwujud.

Kesepakatan Bersama dan Grand Design Pengembangan Wisata

Dalam diskusi tersebut juga terungkap tahapan-tahapan yang bisa dilakukan Nagari dalam mengembangkan potensi wisata di Nagari dalam satu konsep kawasan se Kecamatan Matur. Zola Pandoe mengatakan, langkah pertama adalah melakukan pemetaan potensi wisata di Nagari. Setelah pemetaan Nagari memilih dapat memilih satu saja potensi untuk dikembangkan secara serius.

Selanjutnya dari potensi yang dipilih itu, secara kawasan perlu dibuat grand design pengembangan kawasan wisata di Kecamatan Matur, yang tidak hanya berisikan model pengembangan kawasan pariwisata, tapi juga peran komponen yang terlibat, baik pemerintah Nagari, Kabupaten, Propinsi dan pengelola wisata.  "Untuk membuat grand design, bila perlu kita libatkan para pakarny, apakah dari perguruan tinggi atau konsultan pariwisata, "ucapnya.

Yang tak kalah penting adalah, sebelum upaya itu dilakukan dibutuhkan komitmen bersama dari Nagari yang ada di Kecamatan Matur untuk mengembangkan kawasan wisata berbasiskan Nagari. " Jika ini bisa kita lakukan saya optimis, bukan 500 ribu orang yang datang ke Matur, tapi target 1 juta orang bisa tercapai pertahunnya. Dan yang lebih penting, pengembangan kawasan wisata bermanfaat terhadap nagari dan masyarakat," tambah Zola yang asli putra Lawang ini.

Diskusi yang peserta Wali Nagari se Kecamatan Matur difasilitasi Pemerintah Kecamatan Matur. Diskusi ini juga melibatkan pengelola wisata di Kecamatan Matur dan Pendamping Profesional. Plt Camat Matur, Subcan menyebutkan pertemuan tersebut diadakan sebagai wadah komunikasi antara Pemerintah Nagari dengan pengelola wisata yang di Kecamatan Matur.

Tujuan adalah terbangun kesepahaman antara Nagari dengan pengelola wisata bagaimana membangun Kecamatan Matur sebagai kawasan wisata yang berbasiskan Nagari.
Pertemuan ini sendiri menghasilkan kesepakatan akan diadakan lagi pertemuan yang melibatkan unsur unsur Pemerintahan Nagari yang lebih besar seperti Badan Musyawarah Nagari dan tokoh masyarakat. Dari pertemuan itu diharapkan bisa dibuat kesepahaman bersama tentang pengembangan kawasan wisata dan terbentuk tim percepatan pengembangan kawasan wisata kolaborasi multipihak.

*TA PMD Kab. Agam

Jumat, 04 Agustus 2017

Mengapresiasi Terlaksananya Musna RKP di Kabupaten Agam

Oleh : Yosnofrizal*

Satu lagi, Nagari di Kabupaten Agam telah melaksanakan Musyawarah Nagari (Musna)penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari. Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari menggelar Musna hari Rabu, 2 Agustus 2017 di Aula Kantor Wali Nagari Bawan.


Selain seluruh unsur masyarakat Nagari, Musna yang dilaksanakan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, dihadiri Kepala Bidang Keuangan dan Aset Dinas Pemberdayaan Nagari Kabupaten Agam Kabupaten Agam, Widyastuti, Camat IV Nagari, termasuk pendamping profesional baik Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Dengan terlaksananya Musna Nagari  Bawan tersebut, berarti telah 81Nagari dari 82 Nagari yang ada di Kabupaten Agam menyelenggarakan Musna penyusunan RKP sebagai satu tahapan penyusunan perencanaan pembangunan Nagari seperti yang diamanat Permendagri 114 tahun 2014 sebagai satu turunan peraturan Undang-Undang No 6 Tahun 2014.

Ditengah  sorotan yang begitu tajam terhadap pelaksanaan dana desa terutama sejak ditemui berbagai penyimpangan penggunaan desa seperti terjadi OTT di Kabupaten Pamengkasan, Madura terkait penggunaan dana desa baru-baru ini, terlaksananya Musna ini patut diapresiasi. Sebab, Musna RKP yang dilaksanakan sesuai jadwal sebagaimana yang ditegas Permendagri merupakan prasyarat pengawalan dana desa dan penyusunan kegiatan pembangunan desa yang betul-betul berguna untuk kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa.

Betapa tidak, dengan terlaksananya Musna RKP, maka kontrol pelaksanaan pembangunan desa sesungguhnya telah dimulai. Di Musna, unsur masyarakat nagari dan berbagai pihak yang hadir akan mengetahui kegiatan pembangunan nagari. Dengan demikian proses pengawalan kegiatan nagari otomatis tumbuh di tengah masyarakat.

Pengawalan dana desa memang bermula dari proses perencanaan yang baik. Mustahil rasanya pengawalan dapat dilakukan jika proses perencanaan pembangunan dilakukan serampangan dan tidak sesuai dengan jadwal yang disebutkan dalam peraturan dan perundangan. Berbagai penyimpangan dan penyewengan yang mungkin terjadi dalam penggunaan dana desa dapat diantisipasi dengan proses perencanaan. Partisipasi masyarakat desa yang menjadi salah prinsip dalam pemanfaatan dana desa dapat diperkuat.

Tak kalah pentingnya, Pemerintah Kabupaten bersama pendamping serta berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan desa bisa lebih dini menangkap sinyal-sinyal penyimpangan dan secara dini pula membuat langkah mengatasi potensi penyimpangan itu.

Adanya pelaksanaan proses perencanaan yang berjalan sesuai tahapan juga akan menjamin tersusun kegiatan pembangunan desa yang lebih baik. Kegiatan pembangunan perdesaan yang betul betul tumbuh berdasarkan kebutuhan masyarakat desa dan mampu memberi nilai dan daya guna terhadap kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa hanya muncul ketika seluruh tahapan perencanaan itu dilalui oleh Pemerintahan Desa.

Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) melihat pentingnya proses perencanaan yang berjalan baik  di Nagari.  Itu dibuktikan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) No 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari. Perbup yang merupakan turunan Permendagri No 114 menjadi acuan bagi Nagari di Kabupaten Agam dalam proses penyusunan RKP, mulai dari pelaksanaan Musna  hingga penetapan Peraturan Nagari tentang RKP.

Tidak hanya itu, DPMN juga berupaya agar setiap tahapan penyusunan RKP berjalan sesuai dengan tahapan yang telah diatur dalam Perbub. Bersama tenaga pendamping mulai dari tingkatan Tenaga Ahli, Pendamping Desa hingga Pendamping Lokal Desa terus berkordinasikan memastikan agar Pemerintahan Nagari segera melaksanakan kegiatan yang menjadi awal penyusunan RKP itu. Itu yang membuat hingga akhir Juli ini 82 Nagari telah melaksanakan Musna RKP Nagari tahun 2018.

Yang menarik, selain mendorong terlaksananya Musna, untuk penyusunan RKP Nagari Tahun 2018 ini, DPMN juga akan menerapkan sistim E-Planning atau perencanaan barbasiskan digital. Untuk menerapkan E-Planning, DPMN telah menyiapkan aplikasi perencanaan dan tengah dalam tahap sosialisasi, baik ditingkatan pendamping maupun pihak terkait lainnya.Semua ini harapannya agar proses perencanaan pembangunan Nagari di Kabupaten Agam semakin baik.

*Tenaga Ahli PMD Kabupaten Agam